Dua Kali Sidang, Nadiem Absen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini karena Nadiem sedang masa pemulihan usai operasi.
Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini karena Nadiem sedang masa pemulihan usai operasi.

i

Dokter Rutan Salemba Jakarta Melihat Mantan Menteri Jokowi, Sakit Alami Pendarahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini kali kedua Nadiem absen sidang dengan alasan sakit.

Hal itu diputuskan Hakim usai Nadiem Makarim kembali tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (23/12/2025). Ini karena ia masih sakit pascaoperasi.

Dokter Muhammad Yahya Sobirin mengatakan Nadiem mengalami pendarahan.

Hal itu disampaikan Yahya saat dihadirkan jaksa untuk menjelaskan kondisi Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Yahya menjelaskan, Nadiem mengalami pendarahan pada 9 Desember 2025.

"Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau," kata Yahya.

"Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," sambungnya.

Yahya mengatakan Nadiem memerlukan istirahat pascaoperasi selama 21 hari. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim pun menjadwalkan ulang sidang dakwaan Nadiem Makarim, pada Senin (5/1/2026).

"Siap, pascaoperasi pas 21 hari," ujar Yahya.

"Saya kira cukup, ya. Penasihat hukum dibenarkan bahwa memang harus diistirahatkan selama 21 hari setelah pascatindakan," kata hakim.

"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem. Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," sambung hakim.

 

Jalani Masa Pemulihan

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Nadiem Makarim harus menjalani masa pemulihan usai operasi, selama 21 hari, dan baru dapat dihadirkan ke persidangan pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Berdasarkan surat keterangan dokter pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi, artinya sekitar 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan," ungkap jaksa dalam persidangan, Selasa,

2 Januari 2026 di hari Jumat ya? Berarti hari ini belum bisa dihadirkan ya?" tanya hakim kepada jaksa.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.

Saat disinggung hakim terkait, kemungkinan dapat menghadirkan Nadiem dalam persidangan, jaksa mengatakan pihaknya mengikuti saran dokter, yakni pada 2 Januari 2026.

"Dari penuntut umum terhadap penyampaian dari dokter untuk menghadirkan terdakwa di hari apa?" tanya hakim lagi.

"Izin Yang Mulia, mengingat karena surat dakwaan itu, artinya harus ditanyakan kepada terdakwa apakah dia mengerti atau tidak, kami mengikuti saran dokter untuk bisa kami hadirkan nanti di tanggal 2 Januari 2026," jawab jaksa.

tanggapan penasihat hukum Nadiem, majelis hakim kemudian berdiskusi dan  bersepakat sidang dakwaan Nadiem ditunda hingga Senin, 5 Januari 2026 mendatang.

"Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," ucap hakim.

"Saya kira demikian ya, untuk terdakwa Nadiem kita beri kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdawak bisa sehat dan menjalani persidangan," lanjut hakim.

 

Pernyataan Keluarga Nadiem

 Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Selasa (16/12) pekan lalu, namun harus ditunda karena terdakwa yang masih dirawat pascaoperasi.

Sidang kembali dijadwalkan pada hari ini, Selasa (23/12), dan harus kembali ditunda lantaran Nadiem masih dalam proses pemulihan.

Korps Adhyaksa membenarnya, pendiri Gojek tersebut memang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Nadiem masih dibantarkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, dia mengklaim kejaksaan belum bisa memastikan apakah Nadiem sudah akan bisa hadir dalam sidang tundaan pembacaan dakwaan, Selasa depan. Toh, hakim juga membuka opsi pelaksanaan sidang jarak jauh atau menggunakan teknologi panggilan video.

 Menurut dia, Nadiem memang sempat menjalani operasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Laptop Chromebook. Pada saat itu, keluarga memberikan pernyataan kalau Nadiem harus menjalani operasi tahap kedua untuk mengobati penyakit ambiennya.

Anang mengatakan, usai operasi tersebut, penyakit Nadiem tak kunjung membaik. Kali ini, eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengalami infeksi pada ususnya.

"Di dalam usus, dalam apa gitulah. Ada infeksi," ujar dia. "Yang bersangkutan pascaoperasi masih butuh perawatan di rumah sakit." n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…