Dua Kali Sidang, Nadiem Absen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini karena Nadiem sedang masa pemulihan usai operasi.
Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini karena Nadiem sedang masa pemulihan usai operasi.

i

Dokter Rutan Salemba Jakarta Melihat Mantan Menteri Jokowi, Sakit Alami Pendarahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dengan agenda dakwaan, ditunda lagi hingga 5 Januari 2026 mendatang. Ini kali kedua Nadiem absen sidang dengan alasan sakit.

Hal itu diputuskan Hakim usai Nadiem Makarim kembali tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (23/12/2025). Ini karena ia masih sakit pascaoperasi.

Dokter Muhammad Yahya Sobirin mengatakan Nadiem mengalami pendarahan.

Hal itu disampaikan Yahya saat dihadirkan jaksa untuk menjelaskan kondisi Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025). Yahya menjelaskan, Nadiem mengalami pendarahan pada 9 Desember 2025.

"Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau," kata Yahya.

"Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," sambungnya.

Yahya mengatakan Nadiem memerlukan istirahat pascaoperasi selama 21 hari. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim pun menjadwalkan ulang sidang dakwaan Nadiem Makarim, pada Senin (5/1/2026).

"Siap, pascaoperasi pas 21 hari," ujar Yahya.

"Saya kira cukup, ya. Penasihat hukum dibenarkan bahwa memang harus diistirahatkan selama 21 hari setelah pascatindakan," kata hakim.

"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem. Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," sambung hakim.

 

Jalani Masa Pemulihan

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, Nadiem Makarim harus menjalani masa pemulihan usai operasi, selama 21 hari, dan baru dapat dihadirkan ke persidangan pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Berdasarkan surat keterangan dokter pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi, artinya sekitar 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan," ungkap jaksa dalam persidangan, Selasa,

2 Januari 2026 di hari Jumat ya? Berarti hari ini belum bisa dihadirkan ya?" tanya hakim kepada jaksa.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.

Saat disinggung hakim terkait, kemungkinan dapat menghadirkan Nadiem dalam persidangan, jaksa mengatakan pihaknya mengikuti saran dokter, yakni pada 2 Januari 2026.

"Dari penuntut umum terhadap penyampaian dari dokter untuk menghadirkan terdakwa di hari apa?" tanya hakim lagi.

"Izin Yang Mulia, mengingat karena surat dakwaan itu, artinya harus ditanyakan kepada terdakwa apakah dia mengerti atau tidak, kami mengikuti saran dokter untuk bisa kami hadirkan nanti di tanggal 2 Januari 2026," jawab jaksa.

tanggapan penasihat hukum Nadiem, majelis hakim kemudian berdiskusi dan  bersepakat sidang dakwaan Nadiem ditunda hingga Senin, 5 Januari 2026 mendatang.

"Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada Penuntut Umum menghadirkan terdakwa di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Saya kira sudah cukup waktu," ucap hakim.

"Saya kira demikian ya, untuk terdakwa Nadiem kita beri kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdawak bisa sehat dan menjalani persidangan," lanjut hakim.

 

Pernyataan Keluarga Nadiem

 Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Selasa (16/12) pekan lalu, namun harus ditunda karena terdakwa yang masih dirawat pascaoperasi.

Sidang kembali dijadwalkan pada hari ini, Selasa (23/12), dan harus kembali ditunda lantaran Nadiem masih dalam proses pemulihan.

Korps Adhyaksa membenarnya, pendiri Gojek tersebut memang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Nadiem masih dibantarkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, dia mengklaim kejaksaan belum bisa memastikan apakah Nadiem sudah akan bisa hadir dalam sidang tundaan pembacaan dakwaan, Selasa depan. Toh, hakim juga membuka opsi pelaksanaan sidang jarak jauh atau menggunakan teknologi panggilan video.

 Menurut dia, Nadiem memang sempat menjalani operasi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Laptop Chromebook. Pada saat itu, keluarga memberikan pernyataan kalau Nadiem harus menjalani operasi tahap kedua untuk mengobati penyakit ambiennya.

Anang mengatakan, usai operasi tersebut, penyakit Nadiem tak kunjung membaik. Kali ini, eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut mengalami infeksi pada ususnya.

"Di dalam usus, dalam apa gitulah. Ada infeksi," ujar dia. "Yang bersangkutan pascaoperasi masih butuh perawatan di rumah sakit." n erc/jk/cr5/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…