SURABAYA PAGI, Sumenep- Proyek Gedung Rehabilitasi Ex Bangunan Kantor Balai Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kab. Sumenep disoal oleh pegiat sosial dan aktifis di Kab. Sumenep.
Kegiatan proyek yang dituding tidak tepat sasaran itu, dikerjakan oleh CV. Jatim Wangi, namun sampai berita ini ditulis belum diketahui siapa pemilik dari pada CV tersebut.
Moh Ali Ikwal, Ketua Tim Investigasi dari ikatan LSM dan Media Kab. Sumenep, menyampaikan pihaknya sudah mendatangi lokasi proyek tersebut, namun desas desus yang beredar gedung tua itu sudah di serahkan ke Pemerintah Daerah.
Hanya belum tahu pasti kebenarannya, dan proyek eks. Rehabilitasi pembangunan itu tertulis untuk rehab gedung balai desa Pamolokan, tapi justru yang dibangun adalah kantor veteran. Tegasnya.
Pernyataan Ali itu, menjadi polemik yang menjamur dilingkaran para aktifis, berbagai desakan muncul dari banyak kalangan agar segera mengusut tuntas anggaran yang dinilai tidak tepat guna dan salah sasaran tersebut.
Bahkan, ada yang meminta agar Pemerintah Kab. Sumenep, yakni Bupati, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH bersikap tegas untuk menyelesaikan persoalan yang sudah menjadi desas-desus dikalangan aktifis.
Selain itu juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ir. Eri Susanto, M.Si untuk bisa di klarifikasi terkait keberadaan proyek pembangunan eks Balai Desa Pamolokan yang ternyata dibangun untuk kantor Veteran.
Kemudian, Kata Ali, dalam catatan di banner pelaksana, tertera nama pelaksana kontrak kerja adalah CV. Jatim Wangi, namun belum tahu pastinya, siapakah pemilik dari CV. tesebut, ungkapnya.
Ia juga mengatakan, jika terbukti adanya banyak pelanggaran dari keberadaan proyek pembangunan gedung balai desa pamolokan dan tidak tepanya sasaran, maka pihaknya bersama tim akan menggelar audiensi untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memperdalam kajian, agar menemukan langkah yang pasti untuk melakukan eksekusi dan menyelamatkan uang anggaran tidak lenyap ditangan para pemain proyek yang nakal. Ungkapnya
Dikatakan Ali, Pemerintah Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Sumenep telah menganggarkan pekerjaan eks rehabilitasi kantor balai desa Pamolokan itu senilai 185.400.000.00 dengan kontraktual pekerjaan 59 hari Kalender terhitung sejak 14 Oktober 2025
Kegiatan yang sudah menjadi konsumsi publik ini akan disoal sampai tuntas sampai ke akar-akarnya, tujuannya untuk menyelamatkan anggaran dari tangan yang tak bertanggungjawab.ar
Editor : Redaksi