SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dibahas dalam hearing di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Ini setelah sebagian warga Perumahan Istana Mentari yang tergabung dalam paguyuban warga, menyusul penolakan terhadap lokasi pemakaman almarhum yang berada di lahan kosong area perumahan, berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa bertemu dengan pihak Keluarga Almarhum difasilitasi DPRD Kabupaten Sidoarjo
Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih SM, Ketua Komisi D DPRD H Dhamroni dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo.
Diketahui, almarhum semasa hidup berwasiat kepada keluarga agar dimakamkan di dekat tempat tinggalnya. Pihak ahli waris kemudian mengupayakan pemakaman di TPU desa yang lokasinya berdekatan dengan perumahan, namun mendapat penolakan. Setelah itu, keluarga almarhum berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pengembang, perangkat desa, hingga warga perumahan, dan sebagian warga menyatakan persetujuan.
Namun dalam perkembangannya, muncul penolakan dari sebagian warga dengan alasan lokasi makam dinilai tidak sesuai peruntukan, berada dekat akses masuk perumahan, serta dinilai mengganggu estetika lingkungan.
Salah satu perwakilan warga yang menolak menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan status hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman. Ia menilai lahan tersebut merupakan bagian dari area perumahan yang tidak diperuntukkan sebagai fasilitas pemakaman.
“Kami meminta kejelasan status hukum tanah itu. Apakah memang sesuai peruntukannya atau tidak. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik antara warga, developer, maupun keluarga almarhum,” ujar warga tersebut di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Senada warga lain yang sepaham dengan juga menyampaikan keprihatinan atas konflik yang muncul di tengah warga. Ia menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada pribadi almarhum, melainkan demi menghindari konflik berkepanjangan.Sementara itu, Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari Erik Hidayat menjelaskan kronologi awal proses pemakaman. Ia menyebutkan bahwa sejak awal keluarga almarhum telah berupaya memakamkan almarhum di TPU desa, namun ditolak.
“Setelah ditolak di TPU desa, keluarga mencari alternatif dengan membeli lahan yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk pemakaman. Proses ini juga sudah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk developer dan sebagian warga,” jelasnya.
Ketua RW Erik menambahkan, pihak keluarga almarhum telah menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah tersebut secara resmi agar dapat digunakan sebagai makam, sehingga tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.
Pihak Keluarga Almarhum yang hadir diwakili Rizky suryansyah dan Aldino Michael collin menegaskan bahwa keluarga sudah melakukan tahapan sesuai yang sudah diatur, "Mulai dari bicara dengan pihak kelurahan , rukun kematian, dan warga yang hadir di pemakaman termasuk developer sudah kami lakukan. Dan saat itu kami tidak memaksa jika tidak diijinkan," ungkap Rizky.
Rizky menegaskan bahwa dirinya mengikuti aturan yang ada dan yang disampaikan warga karena tidak paham dengan aturan di wilayah Perumahan dan kelurahan Cemengkalang.
Rizky mengaku kehadirannya di hearing ini untuk menjelaskan seterang-terangnya kronologis yang terjadi, "Kami tidak menyerobot lahan, ada pembicaraan dengan pihak pengembang, kami juga bertanya jangan sampai papa sudah dimakamkan ada Polemik dikemudian hari, dan dijawab aman," kata Ryzki lagi.
Dalam hearing ini Ryzki menegaskan bahwa pihak keluarga menerima apapun putusan warga setelah dilakukan proses yang disepakati oleh warga terkait makam tersebut. "Kami Ikhlas, yang penting jelas apa keputusannya," ungkap Rizky lagi.
Rizky menyayangkan sikap Developer yang tidak komitmen dengan apa yang sudah disepakati di awal, serta sikap penolakan sebagian warga yang dirasa tanpa dasar, "Kita kecewa dengan sikap Developer yang tidak konsisten sesuai pembicaraan awal. Sehingga maslaah ini jadi polemik. Termasuk warga yang menolak dan menyebut ini mudharat sementara sebagaian lain merasa ini adalah untuk kemaslahatan," ungkapnya sembari berharap nama baik keluarganya pulih kembali.
Hearing ini diharapkan oleh keluarga Almarhum Rudi menjadi klimaks atas tudingan yang negatif serta framing yang diterima keluarga dan sangat merugikan pihak almarhum. "Kami ingin mengembalikan nama baik kami yang diframing negatif," kata Risky.
Dalam hearing ini juga mengemuka soal kompensasi dari keluarga yang siap memperluas area makam yang ada, dan memperindah makam kampung dan makam untuk warga Istana Mentari seperti yang diungkapkan anggota Komisi D H Usman ,"Ini ada kompensasi menambah luas makam buat warga ya ," tanya H Usman yang dijawab iya oleh keluarga almarhum Rudi.
Sejumlah anggota Dewan, dan peserta hearing terlihat mendengarkan dengan seksama dan memahami apa yang sebenarnya terjadi, "Saya senang akhirnya semua paham kejadian sebenarnya dan juga bahwa pihak keluarga tidak seperti yang dituduhkan selama ini," kata Fuad salah satu perwakilan warga RT 14.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta semua pihak menahan diri dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Editor : Moch Ilham