1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat memberikan pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. SP/Dwy AS
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat memberikan pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan pembekalan dalam rangka penguatan peran dan kapasitas sebagai aparatur sipil negara, yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto (20/1).

Pembekalan tersebut dibuka oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang dalam arahannya menekankan pentingnya rasa syukur atas pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Rasa syukur tersebut, harus diwujudkan dengan peningkatan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas kerja.

“PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN dan wajah Pemerintah Kota Mojokerto. Karena itu, wajib ikut mensukseskan visi, misi, dan Panca Cita Kota Mojokerto,” tegas Ning Ita.

Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16. Sehingga dengan dasar tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang sama pentingnya dengan ASN lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Nilai tersebut harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan dalam budaya kerja sehari-hari, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita tidak hanya bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Maka berikan pelayanan terbaik, jaga integritas, dan jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat,” pesannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muraji,  menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman PPPK Paruh Waktu mengenai sistem manajemen ASN, nilai dasar ASN, serta tata kelola kinerja dan administrasi pemerintahan.

Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas secara profesional, berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik, serta berkontribusi optimal dalam mendukung pencapaian program pembangunan daerah. Dwi

Berita Terbaru

Atasi Kekeringan, Bantuan Air Bersih mulai Sasar Pondok Pesantren di Pamekasan

Atasi Kekeringan, Bantuan Air Bersih mulai Sasar Pondok Pesantren di Pamekasan

Rabu, 05 Agu 2026 12:32 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berlangsungnya musim kemarau panjang mengakibatkan beberapa kawasan di Kabupaten Pamekasan mengalami kekeringan hingga krisis air…

Gerakkan Ekonomi Lokal, Pemkab Ponorogo Hadirkan Paket Diskon Kuliner 53 Persen

Gerakkan Ekonomi Lokal, Pemkab Ponorogo Hadirkan Paket Diskon Kuliner 53 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 12:26 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggerakkan pertumbuhan ekonomi lokal setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghadirkan pemberian paket…

Capai 120 Ton per Hari, Pemkot Madiun Targetkan Kurangi 30 Persen Sampah ke TPA Winongo

Capai 120 Ton per Hari, Pemkot Madiun Targetkan Kurangi 30 Persen Sampah ke TPA Winongo

Rabu, 05 Agu 2026 12:25 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui program kampanye pilah sampah dari rumah yang telah dicanangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, telah menargetkan dapat…

Rugikan Negara Rp 3,6 M, Tunjangan Perumahan Dewan Ponorogo Tembus 7 M Per Tahun?

Rugikan Negara Rp 3,6 M, Tunjangan Perumahan Dewan Ponorogo Tembus 7 M Per Tahun?

Rabu, 05 Agu 2026 12:21 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 12:21 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Terungkapnya praktik dugaan korupsi dalam pemberian Tunjangan Perumahan (TP) Anggota DPRD tahun 2023-2026 hingga merugikan negara Rp…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kajari: Ada Potensi Tersangka Baru

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pasca resmi menetapkan Kabag Keuangan Sekwan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa dan murk up…

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Karhutla di Gunung Bromo Meluas 7,9 Hektare hingga Watu Gede Probolinggo

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo meluas dari Blok Bantengan di Kabupaten…