OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengajukan gugatan sebagai fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan ke bank. Hal itu bertujuan untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

Demikian tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (20/1/2026).

Dijelaskan OJK terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

 

Prinsip Hak Gugat Institusional

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan..

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 .

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.

 

Prinsip Kepentingan Umum

Gugatan diajukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

"Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

POJK berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan di antaranya mengatur mengenai:

a. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

b. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

c. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

d. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan

e. Laporan Pelaksanaan Putusan.

"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat, serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," imbuhnya. n erc/ec/cr9/rmc

Tag :

Berita Terbaru

KPK: Dana CSR di Madiun Hanya “Bungkus”, Dipakai Modus Pemerasan oleh Wali Kota

KPK: Dana CSR di Madiun Hanya “Bungkus”, Dipakai Modus Pemerasan oleh Wali Kota

Selasa, 20 Jan 2026 21:48 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 21:48 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun d…

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

Selasa, 20 Jan 2026 21:14 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 21:14 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana k…

Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan untuk Cetak Talenta Digital Nasional

Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan untuk Cetak Talenta Digital Nasional

Selasa, 20 Jan 2026 20:44 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur menjadi lumbung talenta digital nasional melalui penguatan …

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

Selasa, 20 Jan 2026 20:27 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:27 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) t…

Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

Selasa, 20 Jan 2026 20:23 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:23 WIB

Bupati Sadewo, Peras Kepala Desa, Wali Kota Maidi, Peras Pengusaha Berdalih CSR     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK, Selasa (20/1/2026) semalam mengungkap m…

Pekerja WNI di Online Scam Kamboja, Kini Kocar-kacir

Pekerja WNI di Online Scam Kamboja, Kini Kocar-kacir

Selasa, 20 Jan 2026 20:20 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:20 WIB

LSM Beranda Migran Yogya, Sebut WNI ke Kamboja untuk Atasi Perekonomian Keluarga. Menurut data Imigrasi Kamboja, Terdapat 131.184 orang WNI di Phnom…