KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Live konpers yang digelar KPK, malam ini.
Live konpers yang digelar KPK, malam ini.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK yang digelar Selasa (21/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan masyarakat.

“Dana CSR tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Ketika dana tersebut dijadikan modus pemerasan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang berintegritas,” ujar Asep.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Arahan tersebut disampaikan melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, yang saat itu tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai uang “sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

“Selain perkara dana CSR, penyidik menemukan indikasi permintaan fee perizinan dan penerimaan gratifikasi lainnya yang masih terus didalami,” kata Budi.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025, serta dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan total penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana yang bersumber dari publik, termasuk dana CSR yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.jk2

Berita Terbaru

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…