KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Live konpers yang digelar KPK, malam ini.
Live konpers yang digelar KPK, malam ini.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK yang digelar Selasa (21/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan masyarakat.

“Dana CSR tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Ketika dana tersebut dijadikan modus pemerasan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang berintegritas,” ujar Asep.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Arahan tersebut disampaikan melalui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun, yang saat itu tengah mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai uang “sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut kemudian diserahkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik juga menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

“Selain perkara dana CSR, penyidik menemukan indikasi permintaan fee perizinan dan penerimaan gratifikasi lainnya yang masih terus didalami,” kata Budi.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025, serta dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, dengan total penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019–2022 yang mencapai Rp1,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan dana yang bersumber dari publik, termasuk dana CSR yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.jk2

Berita Terbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Aniaya Pacar Masuk KDRT, Komnas Perempuan Kutuk Perlakuan Kejam Taufik Hidayat

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com - Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR (29) di kawasan Majalaya,…

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Terungkap Data Distribusi MBG ke Ibu Hamil, Bukan dari BGN

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta penjelasan detail terkait data distribusi MBG ke ibu hamil, ibu menyusui dan balita…