SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun belum menunjukkan tanda melambat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, kali ini di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Kartoharjo, Senin (26/1/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan perkara tidak berhenti pada kediaman para tersangka. Sejak OTT yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, penyidik KPK secara bertahap memperluas radius pemeriksaan ke berbagai titik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta sejumlah lokasi lain yang disinyalir memiliki kaitan dengan pengelolaan proyek dan aliran dana. Kini, sebuah ruko diduga milik atau digunakan pihak swasta kembali masuk dalam radar penyidik.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, empat kendaraan operasional KPK terparkir di sekitar lokasi. Sejumlah penyidik terlihat keluar masuk ruko berwarna kuning bernomor 10, yang sejak siang dijaga ketat.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, ruko tersebut diduga terkait dengan rekanan usaha Pemkot Madiun. Penggeledahan ini diperkirakan berkaitan dengan penelusuran dugaan permintaan imbalan atau fee dalam proses perizinan usaha, termasuk sektor perhotelan, minimarket, dan waralaba, sebagaimana terungkap dalam konstruksi perkara OTT.
Sejak Rabu (21/1/2026), aktivitas penggeledahan KPK berlangsung secara beruntun. Pola tersebut mengindikasikan penyidik tengah membongkar jaringan serta memetakan peran aktor-aktor yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi. (man)
Editor : Redaksi