SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana melelang kayu hasil perempesan dan penebangan yang sudah dilakukan sejak Agustus 2025 lalu yang masuk kategori Barang Milik Daerah (BMD) sehingga pelelangannya harus mengikuti Perwali Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penghapusan BMD.
Setidaknya sekitar 3.750 pohon atau 30 persen dari total 12.500 yang dinilai rawan dan membahayakan, akan segera dilelang. Sementara untuk proses lelang diawali usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pencatatan aset, hingga pengajuan lelang ke KPKNL melalui Sekretaris Daerah.
Diketahui sebelumnya, sebanyak ribuan pohon yang akan dilelang tersebut, merupakan hasil perempesan atau penebangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dalam mengantisipasi pohon tumbang akibat usia dan kondisi fisik yang tidak lagi layak.
Untuk total pohon yang ditangani DLH mencapai 12.500 pohon berusia di atas lima tahun, termasuk pohon di Suhat yang ditebang imbas proyek drainase. “Kayu hasil penebangan di Suhat secara keseluruhan nilainya Rp8 juta dan sudah siap diajukan lelang,” ujar Kepala Bidang Aset BKAD Kota Malang, Eko Fajar, Rabu (28/01/2026).
Lanjutnya, untuk kayu hasil penebangan saat ini disimpan di gudang DLH sambil menunggu proses lelang, sedangkan ranting dan daun diolah menjadi kompos di TPA. Sedangkan untuk hasil lelang nantinya akan masuk langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). ml-01/dsy
Editor : Redaksi