Tak Semua Izin Poligami Dikabulkan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Permohonan Izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dikira. Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kediri memberikan pemeriksaan yang tegas dimana setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum ketat dan bersifat kumulatif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara poligami memang masih ditemukan setiap tahunnya, namun tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.

“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara Izin Poligami yang diputus pengadilan Perkara yang diputus pada tahun 2025. Angka yang sama pada tahun 2024 yakni dua perkara yang diputus dari empat perkara izin poligami yang diterima.

Menurut Imron, salah satu syarat utama adalah kemampuan finansial pemohon. Suami yang mengajukan izin poligami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.

"Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama, harus apa namanya, ada kemampuan secara finansial, terus sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan, ya begitu ya. Maka di situ kalau persyaratan di pengadilan itu ada persyaratan mutlak, tentang kemampuan," jelasnya.

Selain itu, izin dari istri pertama menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Izin tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan. Pemohon juga wajib menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang nantinya akan dinilai oleh hakim.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti-bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.

"Karena itu jaminan betul untuk. Jadi, enggak hanya sekedar ngomong, tapi harus ada bukti," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, apabila satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.

"Persyaratan poligami itu apa yang harus kumulatif itu. Jadi tidak boleh persyaratan ini terpenuhi, yang lainnya nggak terpenuhi. Harus terpenuhi semua," tegasnya.

Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Can

Berita Terbaru

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Eri Larang Sekolah Jual Seragam

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak membolehkan praktik jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP negeri. Eri bahkan…

JPU PUTAR BALIK FAKTA

JPU PUTAR BALIK FAKTA

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:08 WIB

Majelis Hakim Yth, Kemarin melalui putusan Sela, eksepsi saya ditolak. Ketika eksepsi saya ditolak, hal tersebut bukan berarti saya kalah divonis bersalah…

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

DILAPORKAN KE JAMWAS, JPU HILANGKAN 3 BUKTI

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ayah terdakwa Raditya menyatakan JPU dalam perkara ini dengan sengaja menghilangkan 3 bukti yang seharusnya wajib ada di berkas…

Bulutangkis Sumbang Enam Medali, 2 Emas

Bulutangkis Sumbang Enam Medali, 2 Emas

Rabu, 30 Sep 2026 08:03 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bulutangkis Indonesia sumbang enam medali di Asian Games 2026. Itu termasuk dua emas, terbaru dari Leo/Daniel! Tuntas sudah…

Ledakan Pabrik Blesscon Tewaskan 5 Pekerja, Santunan Cair tetapi Belum Ada Tersangka

Ledakan Pabrik Blesscon Tewaskan 5 Pekerja, Santunan Cair tetapi Belum Ada Tersangka

Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – PT Superior Prima Sukses Tbk (SPS) atau Blesscon memastikan seluruh keluarga pekerja yang meninggal dunia maupun korban luka a…

Pemkot Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RTT

Pemkot Siapkan Perwali Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga dan P3RTT

Rabu, 30 Sep 2026 07:59 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 07:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja, Pemerintah Kota…