Tak Semua Izin Poligami Dikabulkan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Permohonan Izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dikira. Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kediri memberikan pemeriksaan yang tegas dimana setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum ketat dan bersifat kumulatif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara poligami memang masih ditemukan setiap tahunnya, namun tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.

“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara Izin Poligami yang diputus pengadilan Perkara yang diputus pada tahun 2025. Angka yang sama pada tahun 2024 yakni dua perkara yang diputus dari empat perkara izin poligami yang diterima.

Menurut Imron, salah satu syarat utama adalah kemampuan finansial pemohon. Suami yang mengajukan izin poligami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.

"Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama, harus apa namanya, ada kemampuan secara finansial, terus sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan, ya begitu ya. Maka di situ kalau persyaratan di pengadilan itu ada persyaratan mutlak, tentang kemampuan," jelasnya.

Selain itu, izin dari istri pertama menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Izin tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan. Pemohon juga wajib menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang nantinya akan dinilai oleh hakim.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti-bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.

"Karena itu jaminan betul untuk. Jadi, enggak hanya sekedar ngomong, tapi harus ada bukti," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, apabila satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.

"Persyaratan poligami itu apa yang harus kumulatif itu. Jadi tidak boleh persyaratan ini terpenuhi, yang lainnya nggak terpenuhi. Harus terpenuhi semua," tegasnya.

Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Can

Berita Terbaru

Buntut Penyebutan Sunan Drajat Seolah Sunan Mayang Madu, Dinas Terkait Diminta Meluruskan Sejarah

Buntut Penyebutan Sunan Drajat Seolah Sunan Mayang Madu, Dinas Terkait Diminta Meluruskan Sejarah

Rabu, 28 Jan 2026 17:47 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 17:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Buntut penyebutan nama Sunan Drajat adalah Sunan Mayang Madu di area Makam Sunan Drajat Paciran Lamongan menjadi polemik. Dinas…

Perkuat Jaringan Kendaraan Listrik, Polytron Resmikan Showroom EV Kedua di Surabaya

Perkuat Jaringan Kendaraan Listrik, Polytron Resmikan Showroom EV Kedua di Surabaya

Rabu, 28 Jan 2026 17:32 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 17:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Polytron kembali memperluas jaringan kendaraan listrik nasional dengan meresmikan Polytron EV Showroom & Services kedua di S…

Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak BI Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak BI Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

Rabu, 28 Jan 2026 16:49 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Yayat Cadarajat mengikuti Laporan…

Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Rabu, 28 Jan 2026 16:38 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 16:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengamankan satu buronan kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok g…

Angkat Tema Tomorrowland, WILBEX 2026 Siap Manjakan Keluarga di Surabaya

Angkat Tema Tomorrowland, WILBEX 2026 Siap Manjakan Keluarga di Surabaya

Rabu, 28 Jan 2026 16:09 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 16:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Willow Baby Expo (WILBEX) 2026 Vol. 1 kembali hadir sebagai pameran perlengkapan ibu, bayi, dan anak terbesar di Indonesia bagian T…

Bidik Pasar Menengah, Wang Residence Hadirkan Rumah Terjangkau di Sukodono

Bidik Pasar Menengah, Wang Residence Hadirkan Rumah Terjangkau di Sukodono

Rabu, 28 Jan 2026 14:55 WIB

Rabu, 28 Jan 2026 14:55 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Pasar properti di Kabupaten Sidoarjo kembali bergerak positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian dengan harga t…