Tak Semua Izin Poligami Dikabulkan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Permohonan Izin poligami di Kabupaten Kediri tidak semulus yang dikira. Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kediri memberikan pemeriksaan yang tegas dimana setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum ketat dan bersifat kumulatif.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Imron, menjelaskan bahwa perkara poligami memang masih ditemukan setiap tahunnya, namun tidak semua permohonan berujung pada pengabulan oleh majelis hakim.

“Poligami itu ada aturannya dalam undang-undang. Hakim akan menilai secara menyeluruh apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terdapat dua perkara Izin Poligami yang diputus pengadilan Perkara yang diputus pada tahun 2025. Angka yang sama pada tahun 2024 yakni dua perkara yang diputus dari empat perkara izin poligami yang diterima.

Menurut Imron, salah satu syarat utama adalah kemampuan finansial pemohon. Suami yang mengajukan izin poligami harus mampu membuktikan kesanggupannya menafkahi istri-istri serta anak-anak yang akan dilahirkan.

"Persyaratan orang beristri lebih dari satu itu pertama, harus apa namanya, ada kemampuan secara finansial, terus sanggup menafkahi istri dan anak-anak yang akan dilahirkan, ya begitu ya. Maka di situ kalau persyaratan di pengadilan itu ada persyaratan mutlak, tentang kemampuan," jelasnya.

Selain itu, izin dari istri pertama menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Izin tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan di hadapan persidangan. Pemohon juga wajib menyatakan kesanggupan untuk berlaku adil, yang nantinya akan dinilai oleh hakim.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti-bukti pendukung terkait harta dan penghasilan, seperti fotokopi sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kemampuan ekonomi secara nyata.

"Karena itu jaminan betul untuk. Jadi, enggak hanya sekedar ngomong, tapi harus ada bukti," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, apabila satu syarat tidak terpenuhi, maka permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan.

"Persyaratan poligami itu apa yang harus kumulatif itu. Jadi tidak boleh persyaratan ini terpenuhi, yang lainnya nggak terpenuhi. Harus terpenuhi semua," tegasnya.

Dengan penerapan persyaratan yang ketat, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berupaya memastikan bahwa setiap izin poligami yang diberikan benar-benar sesuai hukum dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Can

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…