15 Kasus Pailit Diajukan ke PN Niaga Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2024 20:25 WIB

15 Kasus Pailit Diajukan ke PN Niaga Surabaya

Itu Baru Awal Tahun 2024, Sedangkan pada Tahun 2023, Hotel Garden Palace Telah Dipailitan dan Meratus Line di-PKPU-kan

 

Baca Juga: 9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sejak tahun 2023 sampai awal Februari 2024, ada dua perusahaan besar di Surabaya, dinyatakan pailit dan PKPU. Keduanya Hotel Garden Palace Surabaya, milik PT Mas Murni Indonesia Tbk dan PT Meratus Line. Putusan PKPU PT Meratus Line, malah sudah inkracht dari Mahkamah Agung. Sedangkan, pemilik Hotel Garden Palace Surabaya sedang mengajukan upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Perkara PN Surabaya, sejak Januari 2024, dari 15 perkara PKPU dan Kepailitan yang masuk, ternyata baru dua perkara yang diputus yakni perkara nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga-Sby dengan pemohon PT Jawa Berkat Utama dan CV Waru Agung .  Termohon Toko Besi Bangunan Semangat Baru dan Ariyanto Angkasubrata.

Sedangkan perkara PKPU yang sudah dipailit dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga-Sby. Pemohonnya Patrice Parvidia Masinambow dan Candra Moedijanto. Termohon PT Mandala Setia.

 

Pailit Ada Peningkatan Signifikan

Humas Pengadilan Niaga Surabaya mengatakan tiap tahun, dalam dua tahun terakhir, permohonan pailit dan PKPU, mengalami peningkatan cukup siginfikan.

Memasuki pertengahan bulan Februari 2024 ini, permohonan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan sudah mencapai 15 kasus. Bila dibanding pada tahun 2022 dan 2023, bisa jadi tahun 2024 akan mengalami peningkatan signifikan.

 

36 PKPU Sudah Diputus

Dari data yang dihimpun Surabaya Pagi di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/2/2024), pada tahun 2024 hingga pekan ketiga bulan Februari 2024, sudah ada 15 kasus yang mengajukan permohonan PKPU dan kepailitan. Dari 15 kasus itu, 5 kasus yang masuk dalam kepailitan.

Sementara tahun 2022, total kasus yang masuk di Pengadilan Niaga Surabaya berjumlah 84 kasus untuk permohonan PKPU. Sedangkan tahun 2023, naik cukup drastis yakni 116 kasus permohonan PKPU.

Berbanding terbalik dengan perkara kepailitan, tahun 2023, justru mengalami penurunan dibanding tahun 2022. Bila tahun 2022, ada 21 perkara Kepailitan, di tahun 2023, hanya ada 16 perkara kasus Kepailitan.

Namun, dari perkara yang masuk dan disidangkan di Pengadilan Niaga Surabaya, belum semuanya tuntas alias selesai.

Humas Pengadilan Niaga mengakui bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Niaga Surabaya masih belum semuanya diputus, khususnya semester terakhir tahun kemarin.

“Dari 46 perkara PKPU, 36 perkara sudah putus, 10 lainnya belum. Masih menunggu proses," ujar Humas Pengadilan Niaga Surabaya, Khusaini.

Alasan hakim belum memutus atau mengabulkan seluruhnya, karena hakim memberikan permohonan perpanjangan durasi PKPU dengan harapan kedua belah pihak berpekara musyawarah.

Khusaini, belum menjelaskan beberapa kasus PKPU dan Kepailitan yang telah diputus.

Sedangkan dari pantauan Surabaya Pagi, Selasa (20/2/2024) dan Rabu (21/2/2024), tidak ada persidangan PKPU. Baik di Ruang Tirta, Ruang Sari dan Ruang Garuda.

 

Hotel Garden Palace Dipailitkan

Sedangkan, dalam tahun 2023, perkara PKPU dan Pailit yang menyita perhatian yakni diputus pailitnya perusahaan milik Hotel Garden Palace Surabaya, PT Mas Murni Indonesia Tbk pada tanggal 4 September 2023 lalu dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Yang mengajukan pailit yakni atas inisiatif mantan karyawan Hotel Garden Palace, yakni Hasan Syarifudin, Lesmiati dan Dasuki, yang menunjuk Agus Supriyanto SH, sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Jutaan Liter BBM Sebut Nama Tiga Petinggi Bahana Line

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU Sementara yaitu PT Murni Mas Indonesia Tbk dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu dalam putusannya menunjuk Erintuah Damanik SH, MH sebagai Hakim Pengawas dan memutuskan mengangkat Tim Kurator berjumlah tiga orang yakni Davin Varian SH, Dr. Resha Agriansyah SH, MH dan Fernandus Wijaya Simanjuntak SH. Ketiganya merupakan kurator asal Jakarta.

Kini, PT Murni Mas Indonesia Tbk sedang mengajukan upaya hukum Kasasi yang tercatat sebagaimana dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi (PKPU) Reg. Nomor 23/Akta Kas/PKPU/2023/PN.Niaga.Sby Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tanggal 11 September 2023.

Perihal kronologi putusan Pailit, berawal sejak putusan Pailit Sela yang dibacakan pada 15 Februari 2023 sebagai PKPU Sementara. Kemudian ditindak lanjuti pada 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan. Lalu pada 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU PKPU Tetap selama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Kemudian pada 4 Juli 2023 telah diputus perpanjangan PKPU, PKPU Tetap selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Selanjutnya tanggal 15 Agustus 2023 dilaksanakan rapat pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Murni Mas Indonesia Tbk yang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh kreditor dan perseroan.

Pada tanggal yang sama tim pengurus juga telah menyampaikan kepada hakim pengawas bahwa imbalan jasa tim pengurus dan biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh tim pengurus belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee pengurus.

Hakim pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari karena kesepakatan mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup waktu untuk proses PKPU.

Pada Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan pengesahan perdamaian selama 14 hari terhitung sejak putusan diucapkan guna membahas fee tim pengurus. Pada tanggal 1 September 2023 Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan fee tim pengurus kepada majelis hakim serta memohonkan kebijaksanaan untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan fee tim pengurus yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh PT Murni Mas Indonesia Tbk.

Hingga berdasarkan rapat permusyawaratan majelis hakim tanggal 4 September 2023 majelis hakim memutuskan Perseroan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

PKPU Meratus Line

Selain itu, juga yang menyita perhatian yakni proses PKPU PT Meratus Line yang putusan PKPU sudah inkracht dari Mahkamah Agung. Dikutip dari Sistem Informasi, putusan akhir PKPU MA yang turun melalui Putusan MA No. 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 29 Maret 2023, telah mengakui adanya utang-utang PT Meratus tersebut pada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Baca Juga: Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM

Putusan PKPU PT Meratus Line ini berawal dari permohonan PKPU yang diajukan kompetitor Meratus, yakni PT Bahana Line dengan Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.

Dalam penetapan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono dengan hakim anggota Khusaini dan A.F. Dewantoro, mengabulkan permohonan PKPU Sementara dari PT Bahana Line terhadap PT Meratus Line dengan menunjuk Dr. Sutarno, SH MH sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu juga menunjuk dan mengangkat Arif Rohman Syaeful SH, Egga Indragunawan, S.H, Bhoma Satriyo Anindito, S.H dan Aceng Aam Badruttamam, S.H. sebagai Tim Kurator untuk mengurus proses PKPU terhadap PT Meratus Line.

Dalam putusan MA itu, memutuskan PKPU senilai Rp 50 Miliar yang harus diakui perusahaan pelayaran PT Meratus Line dan harus dibayarkan kepada kompetitornya PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Perincian hutang PT Meratus Line terhadap dua pemohon itu yakni PT Bahana Line dengan utang Rp 42.574.750.417 dan kepada PT Bahana Ocean Line Rp7.493.157.300.

Namun PT Meratus Line masih belum membayar tanggungannya ke PT Bahana Line.

Sebelumnya pihak Meratus selalu berkilah belum mau membayar utang karena masih ada kasus pidana. Alasan lain, setelah diproses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, pihak Meratus kemudian bermanuver mengajukan gugatan Perdata dengan perkara Perdata Nomor: 456/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Kuasa hukum PT Meratus secara tertulis melalui surat tertanggal 19 Juni 2023, yang ditandatangani Yudha Prasetya dan Iwan Budisantoso, menyatakan menolak untuk membayar utang-utang meski telah diputuskan MA, dengan alasan masih menunggu putusan sidang lainnya dalam perkara perdata.  

Seluruh perkara tersebut berawal dari tahun 2015, ketika PT Meratus menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk memasok bahan bakar minyak (BBM) ke kapal-kapalnya.

Hingga tahun 2021, Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya, sehingga menolak melakukan pembayaran jasa yang diklaim senilai Rp50 miliar oleh PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Perkara pidana terkait penggelapan BBM tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan bersalah kepada sebanyak 17 terdakwa yang telah melakukan penggelapan BBM, yang tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line.

Sedangkan gugatan perdata yang dilayangkan PT Meratus Line terkait perkara ini ditolak di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga tingkat banding. Perkara perdatanya saat ini masih menunggu putusan di tingkat kasasi. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU