Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik yang dinilai tidak transparan dan diduga lalai dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kalangan pemerhati pertanahan menyebut sertipikat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) itu berpotensi cacat administrasi, lantaran muncul fakta bahwa Pemerintah Desa Sukomulyo tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah sebagai dasar pendaftaran awal.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) sekaligus pemerhati pertanahan, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P, menegaskan bahwa keterangan desa merupakan syarat fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, terutama untuk tanah non-sertifikat seperti tanah yasan atau tanah adat.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apa pun, lalu BPN memakai dasar apa menerbitkan SHGB? Ini bukan persoalan sepele. Secara normatif, penerbitan seperti ini patut diduga cacat administrasi,” tegas Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tanpa dokumen desa seperti surat riwayat tanah, pernyataan tidak sengketa, dan keterangan penguasaan fisik, proses sertifikasi tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, hingga kini publik sama sekali tidak pernah mengetahui alas hak awal tanah yang kini berubah menjadi SHGB atas nama korporasi besar. Tidak ada keterbukaan mengenai dari mana asal tanah itu, siapa pemilik sebelumnya, dan atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat.

“BPN seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi pertanahan, bukan justru menjadi sumber masalah. Kalau alas hak dan warkahnya tidak pernah dibuka, wajar jika publik curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukanlah produk yang kebal hukum. Jika terbukti diterbitkan dengan data tidak benar atau prosedur yang cacat, maka secara hukum sertipikat bisa dibatalkan.

“Jalur hukumnya terbuka, mulai dari pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan berpikir sertipikat itu sakti dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Ia menilai satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi dan kecurigaan publik adalah dengan membuka warkah SHGB Nomor 01914 secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah BPN bekerja sesuai hukum atau justru mengabaikan prosedur.

Namun hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Gresik memilih bungkam. Tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Pihak PT Surya Sarana Marina pun belum memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penerbitan SHGB Pabrik Mie Sedap. Kini, tekanan masyarakat agar BPN Gresik membuka seluruh dokumen dan bertanggung jawab secara hukum terus menguat. did

Berita Terbaru

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Surono alias Kebo (51) warga Kab Tulungagung ini, berakhir sudah sebagai pengusaha penjual Etalase dan pemasangan CCTV abal-abal,…

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak d…

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

ABC Day 2026: Siswa SD Almadany Gresik Tunjukkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Suasana halaman SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, tampak berbeda pada Jumat (30/1/2026). Riuh suara s…

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Ombudsman RI Anugerahkan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemkab Gresik

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kembali mendapat pengakuan nasional. Ombudsman Republik I…

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Revitalisasi Khidmah Nahdlatul Ulama Menuju Abad Kedua

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:17 WIB

Memasuki abad keduanya, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan masa kelahirannya. Oleh karena itu, penting melakukan…

Harga Cabai di Pasar Probolinggo Melonjak Rp60 Ribu Jelang Bulan Ramadhan

Harga Cabai di Pasar Probolinggo Melonjak Rp60 Ribu Jelang Bulan Ramadhan

Jumat, 30 Jan 2026 11:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Baru Kota Probolinggo mulai mengalami kenaikan jelang bulan suci Ramadhan, di antaranya…