Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik yang dinilai tidak transparan dan diduga lalai dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kalangan pemerhati pertanahan menyebut sertipikat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) itu berpotensi cacat administrasi, lantaran muncul fakta bahwa Pemerintah Desa Sukomulyo tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah sebagai dasar pendaftaran awal.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) sekaligus pemerhati pertanahan, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P, menegaskan bahwa keterangan desa merupakan syarat fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, terutama untuk tanah non-sertifikat seperti tanah yasan atau tanah adat.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apa pun, lalu BPN memakai dasar apa menerbitkan SHGB? Ini bukan persoalan sepele. Secara normatif, penerbitan seperti ini patut diduga cacat administrasi,” tegas Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tanpa dokumen desa seperti surat riwayat tanah, pernyataan tidak sengketa, dan keterangan penguasaan fisik, proses sertifikasi tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, hingga kini publik sama sekali tidak pernah mengetahui alas hak awal tanah yang kini berubah menjadi SHGB atas nama korporasi besar. Tidak ada keterbukaan mengenai dari mana asal tanah itu, siapa pemilik sebelumnya, dan atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat.

“BPN seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi pertanahan, bukan justru menjadi sumber masalah. Kalau alas hak dan warkahnya tidak pernah dibuka, wajar jika publik curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukanlah produk yang kebal hukum. Jika terbukti diterbitkan dengan data tidak benar atau prosedur yang cacat, maka secara hukum sertipikat bisa dibatalkan.

“Jalur hukumnya terbuka, mulai dari pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan berpikir sertipikat itu sakti dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Ia menilai satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi dan kecurigaan publik adalah dengan membuka warkah SHGB Nomor 01914 secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah BPN bekerja sesuai hukum atau justru mengabaikan prosedur.

Namun hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Gresik memilih bungkam. Tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Pihak PT Surya Sarana Marina pun belum memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penerbitan SHGB Pabrik Mie Sedap. Kini, tekanan masyarakat agar BPN Gresik membuka seluruh dokumen dan bertanggung jawab secara hukum terus menguat. did

Berita Terbaru

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bupati Blitar melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan stok pangan di wilayah Kabupaten Blitar, didampingi Wakil Bupati,…

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi…

Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Disorot, Potensi Sanksi Menanti Hasil Supervisi

Selasa, 05 Mei 2026 14:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Penanganan kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (…

Terus Dikebut untuk Petani, Pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek Sudah Rampung 59 Persen

Terus Dikebut untuk Petani, Pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek Sudah Rampung 59 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti khususnya petani di Trenggalek bisa merasakan manfaat Bendungan Bagong menjelang musim kemarau ekstrem (fenomena…

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Mojokerto Tekankan Pentingnya Sinergi Satlinmas di Tingkat Kelurahan

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan …

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Sinergi Pemkot Mojokerto – IPPAT, Permudah Investasi dan Tambah PAD untuk Kesejahteraan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat sinergi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebagai langkah strategis untuk…