Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik yang dinilai tidak transparan dan diduga lalai dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kalangan pemerhati pertanahan menyebut sertipikat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) itu berpotensi cacat administrasi, lantaran muncul fakta bahwa Pemerintah Desa Sukomulyo tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah sebagai dasar pendaftaran awal.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) sekaligus pemerhati pertanahan, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P, menegaskan bahwa keterangan desa merupakan syarat fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, terutama untuk tanah non-sertifikat seperti tanah yasan atau tanah adat.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apa pun, lalu BPN memakai dasar apa menerbitkan SHGB? Ini bukan persoalan sepele. Secara normatif, penerbitan seperti ini patut diduga cacat administrasi,” tegas Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tanpa dokumen desa seperti surat riwayat tanah, pernyataan tidak sengketa, dan keterangan penguasaan fisik, proses sertifikasi tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, hingga kini publik sama sekali tidak pernah mengetahui alas hak awal tanah yang kini berubah menjadi SHGB atas nama korporasi besar. Tidak ada keterbukaan mengenai dari mana asal tanah itu, siapa pemilik sebelumnya, dan atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat.

“BPN seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi pertanahan, bukan justru menjadi sumber masalah. Kalau alas hak dan warkahnya tidak pernah dibuka, wajar jika publik curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukanlah produk yang kebal hukum. Jika terbukti diterbitkan dengan data tidak benar atau prosedur yang cacat, maka secara hukum sertipikat bisa dibatalkan.

“Jalur hukumnya terbuka, mulai dari pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan berpikir sertipikat itu sakti dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Ia menilai satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi dan kecurigaan publik adalah dengan membuka warkah SHGB Nomor 01914 secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah BPN bekerja sesuai hukum atau justru mengabaikan prosedur.

Namun hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Gresik memilih bungkam. Tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Pihak PT Surya Sarana Marina pun belum memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penerbitan SHGB Pabrik Mie Sedap. Kini, tekanan masyarakat agar BPN Gresik membuka seluruh dokumen dan bertanggung jawab secara hukum terus menguat. did

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…