Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik yang dinilai tidak transparan dan diduga lalai dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kalangan pemerhati pertanahan menyebut sertipikat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) itu berpotensi cacat administrasi, lantaran muncul fakta bahwa Pemerintah Desa Sukomulyo tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah sebagai dasar pendaftaran awal.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) sekaligus pemerhati pertanahan, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P, menegaskan bahwa keterangan desa merupakan syarat fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, terutama untuk tanah non-sertifikat seperti tanah yasan atau tanah adat.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apa pun, lalu BPN memakai dasar apa menerbitkan SHGB? Ini bukan persoalan sepele. Secara normatif, penerbitan seperti ini patut diduga cacat administrasi,” tegas Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tanpa dokumen desa seperti surat riwayat tanah, pernyataan tidak sengketa, dan keterangan penguasaan fisik, proses sertifikasi tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, hingga kini publik sama sekali tidak pernah mengetahui alas hak awal tanah yang kini berubah menjadi SHGB atas nama korporasi besar. Tidak ada keterbukaan mengenai dari mana asal tanah itu, siapa pemilik sebelumnya, dan atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat.

“BPN seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi pertanahan, bukan justru menjadi sumber masalah. Kalau alas hak dan warkahnya tidak pernah dibuka, wajar jika publik curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukanlah produk yang kebal hukum. Jika terbukti diterbitkan dengan data tidak benar atau prosedur yang cacat, maka secara hukum sertipikat bisa dibatalkan.

“Jalur hukumnya terbuka, mulai dari pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan berpikir sertipikat itu sakti dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Ia menilai satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi dan kecurigaan publik adalah dengan membuka warkah SHGB Nomor 01914 secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah BPN bekerja sesuai hukum atau justru mengabaikan prosedur.

Namun hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Gresik memilih bungkam. Tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Pihak PT Surya Sarana Marina pun belum memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penerbitan SHGB Pabrik Mie Sedap. Kini, tekanan masyarakat agar BPN Gresik membuka seluruh dokumen dan bertanggung jawab secara hukum terus menguat. did

Berita Terbaru

Syarat Sertifikasi Tak Dicantumkan, Seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Dinilai Buka Celah Kandidat Titipan

Syarat Sertifikasi Tak Dicantumkan, Seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Dinilai Buka Celah Kandidat Titipan

Minggu, 04 Okt 2026 09:24 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 09:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan yang t…

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Pemkot Kediri Salurkan BLT DBHCHT, Ribuan Buruh Rokok Terima Bantuan

Pemkot Kediri Salurkan BLT DBHCHT, Ribuan Buruh Rokok Terima Bantuan

Sabtu, 03 Okt 2026 08:02 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Kabar baik untuk warga Kota Kediri yang bekerja di pabrik rokok, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …