Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,
Pabrik Mie Sedap di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie Sedap, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian menuai polemik. Kali ini, sorotan tajam diarahkan langsung kepada ATR/BPN Kabupaten Gresik yang dinilai tidak transparan dan diduga lalai dalam menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kalangan pemerhati pertanahan menyebut sertipikat atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) itu berpotensi cacat administrasi, lantaran muncul fakta bahwa Pemerintah Desa Sukomulyo tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah sebagai dasar pendaftaran awal.

Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) sekaligus pemerhati pertanahan, Dr. Suyanto, SH., MH., M.Kn., M.A.P, menegaskan bahwa keterangan desa merupakan syarat fundamental dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, terutama untuk tanah non-sertifikat seperti tanah yasan atau tanah adat.

“Kalau desa menyatakan tidak tahu dan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan apa pun, lalu BPN memakai dasar apa menerbitkan SHGB? Ini bukan persoalan sepele. Secara normatif, penerbitan seperti ini patut diduga cacat administrasi,” tegas Suyanto, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, tanpa dokumen desa seperti surat riwayat tanah, pernyataan tidak sengketa, dan keterangan penguasaan fisik, proses sertifikasi tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi, hingga kini publik sama sekali tidak pernah mengetahui alas hak awal tanah yang kini berubah menjadi SHGB atas nama korporasi besar. Tidak ada keterbukaan mengenai dari mana asal tanah itu, siapa pemilik sebelumnya, dan atas dasar apa BPN menerbitkan sertipikat.

“BPN seharusnya menjadi penjaga tertib administrasi pertanahan, bukan justru menjadi sumber masalah. Kalau alas hak dan warkahnya tidak pernah dibuka, wajar jika publik curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

Suyanto juga mengingatkan bahwa sertipikat tanah bukanlah produk yang kebal hukum. Jika terbukti diterbitkan dengan data tidak benar atau prosedur yang cacat, maka secara hukum sertipikat bisa dibatalkan.

“Jalur hukumnya terbuka, mulai dari pengaduan ke Kementerian ATR/BPN, Ombudsman, sampai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan berpikir sertipikat itu sakti dan tidak bisa diganggu gugat,” tandasnya.

Ia menilai satu-satunya jalan untuk menghentikan spekulasi dan kecurigaan publik adalah dengan membuka warkah SHGB Nomor 01914 secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai sendiri apakah BPN bekerja sesuai hukum atau justru mengabaikan prosedur.

Namun hingga berita ini diturunkan, ATR/BPN Kabupaten Gresik memilih bungkam. Tidak ada satu pun penjelasan resmi mengenai dasar yuridis dan administratif penerbitan SHGB tersebut. Pihak PT Surya Sarana Marina pun belum memberikan klarifikasi.

Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kejanggalan serius dalam penerbitan SHGB Pabrik Mie Sedap. Kini, tekanan masyarakat agar BPN Gresik membuka seluruh dokumen dan bertanggung jawab secara hukum terus menguat. did

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…