SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kinerja Pemerintah Kabupaten Gresik dalam penyelenggaraan pelayanan publik kembali mendapat pengakuan nasional. Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menganugerahkan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi kepada Kabupaten Gresik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Pengumuman penghargaan tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2025, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong peningkatan mutu layanan publik di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2025, sistem penilaian bertransformasi dari sebelumnya berbasis skor menjadi sistem kategori opini, yang memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di setiap instansi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa pemberian opini ini tidak sekadar bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan.
“Opini Ombudsman merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.
Penilaian dilakukan pada periode September hingga November 2025 dan melibatkan ratusan instansi, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan empat dimensi utama, yakni kesiapan sumber daya dan sarana, proses pelayanan, persepsi masyarakat terhadap maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan.
Selain Kabupaten Gresik, enam pemerintah kabupaten lain juga berhasil meraih Opini Kualitas Tertinggi, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan dasar evaluasi berkelanjutan agar mutu pelayanan publik di Gresik semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat agar layanan publik tetap bersih, responsif, dan berintegritas. did
Editor : Redaksi