Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda selama satu minggu hingga Selasa depan (10/2). 

Sidang dengan perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk tersebut urung dilaksanakan karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.

Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto mengatakan, dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut Terdakwa 2 tahun. 

Dan persidangan hari selasa (3/2) kemarin semestinya dengan agenda putusan, tapi mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.

"Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya," tegasnya kepada Surabaya Pagi.

Sementara itu, Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yg juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center menjelaskan, status terdakwa sebelumnya karyawan di Toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta  mengelola keuangan di Toko tersebut. 


Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja.

Aksi nakalnya tersebut baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.

"Iya benar Terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan," terangnya.

Indah menambahkan, dari hasil audit internal diketahui mareriil yang diduga digelapkan sebesar Rp. 800 juta lebih. Namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu.

Ia juga menyebut, proses dari penyidik di kepolisian cukup lama waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. 

"Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan  penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat dipolres," tegasnya.

Langkah hukum Ini, lanjut Indah, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain.

Disinggung terkait dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoallan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. 

"Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan, " tukasnya. dwi

 

 

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…