Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda selama satu minggu hingga Selasa depan (10/2). 

Sidang dengan perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk tersebut urung dilaksanakan karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.

Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto mengatakan, dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut Terdakwa 2 tahun. 

Dan persidangan hari selasa (3/2) kemarin semestinya dengan agenda putusan, tapi mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.

"Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya," tegasnya kepada Surabaya Pagi.

Sementara itu, Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yg juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center menjelaskan, status terdakwa sebelumnya karyawan di Toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta  mengelola keuangan di Toko tersebut. 


Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja.

Aksi nakalnya tersebut baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.

"Iya benar Terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan," terangnya.

Indah menambahkan, dari hasil audit internal diketahui mareriil yang diduga digelapkan sebesar Rp. 800 juta lebih. Namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu.

Ia juga menyebut, proses dari penyidik di kepolisian cukup lama waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. 

"Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan  penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat dipolres," tegasnya.

Langkah hukum Ini, lanjut Indah, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain.

Disinggung terkait dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoallan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. 

"Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan, " tukasnya. dwi

 

 

Berita Terbaru

Praktisi Ungkap Lima indikator Korupsi Pengadaan, Pecah Paket Proyek Jadi Modus Lama

Praktisi Ungkap Lima indikator Korupsi Pengadaan, Pecah Paket Proyek Jadi Modus Lama

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih sering berawal dari proses yang tidak transparan. Praktisi pengadaan b…

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Sambung Listrik Serentak 350 Masyarakat Pra Sejahtera di Jatim

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Sambung Listrik Serentak 350 Masyarakat Pra Sejahtera di Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tebar kebaikan di bulan Ramadan, PT PLN (Persero) lakukan penyalaan sambung baru listrik serentak 1.700 masyarakat pra sejahtera di…

Perkuat Pendidikan Usia Dini, Sampoerna Academy Grand Pakuwon Hadirkan ELC hingga Kindergarten

Perkuat Pendidikan Usia Dini, Sampoerna Academy Grand Pakuwon Hadirkan ELC hingga Kindergarten

Kamis, 05 Mar 2026 14:43 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sampoerna Academy Grand Pakuwon melengkapi jenjang pendidikannya dengan membuka kelas Early Learning Centre (ELC), Pre-Kindergarten, d…

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…