Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda selama satu minggu hingga Selasa depan (10/2). 

Sidang dengan perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk tersebut urung dilaksanakan karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.

Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto mengatakan, dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut Terdakwa 2 tahun. 

Dan persidangan hari selasa (3/2) kemarin semestinya dengan agenda putusan, tapi mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.

"Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya," tegasnya kepada Surabaya Pagi.

Sementara itu, Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yg juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center menjelaskan, status terdakwa sebelumnya karyawan di Toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta  mengelola keuangan di Toko tersebut. 


Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja.

Aksi nakalnya tersebut baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.

"Iya benar Terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan," terangnya.

Indah menambahkan, dari hasil audit internal diketahui mareriil yang diduga digelapkan sebesar Rp. 800 juta lebih. Namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu.

Ia juga menyebut, proses dari penyidik di kepolisian cukup lama waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. 

"Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan  penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat dipolres," tegasnya.

Langkah hukum Ini, lanjut Indah, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain.

Disinggung terkait dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoallan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. 

"Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan, " tukasnya. dwi

 

 

Berita Terbaru

ERA KEPALA BGN BARU, MASIH BIKIN KERACUNAN

ERA KEPALA BGN BARU, MASIH BIKIN KERACUNAN

Kamis, 03 Sep 2026 06:27 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:27 WIB

SURABAYAPAGI.com – Korban keracunan MBG mencapai 512 orang. Mereka santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dinkes Sidoarjo …

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Tiket Pesawat, Ditoleransi Pemerintah, Naik Maksimal 40%

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:17 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge y…

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Aktor Intelektual Peristiwa Kerusuhan 27 Agustus, Dikejar

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI.com – Saat ini, aktor intelektual dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi di sekitar gedung DPR dan beberapa wilayah di Jakarta pada 27 Agustus 2…

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:13 WIB

SURABAYAPAGI.com – Jaksa KPK saat memberikan pernyataan pembuka atau opening statement, ungkap dugaan suap membuat pencegahan korupsi yang dilakukan KPK ke b…

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …