Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto
Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda selama satu minggu hingga Selasa depan (10/2). 

Sidang dengan perkara no 590/Pid.B/2025/PN.Mjk tersebut urung dilaksanakan karena majelis Hakim ada kegiatan kedinasan.

Yulik Suprianto sebagai Pelapor yang memiliki usaha Toko Wiwid Keramik di Dusun Terusan Kelurahan Bagusan Kecamatan Gedek Mojokerto mengatakan, dalam tuntutan persidangan minggu kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menuntut Terdakwa 2 tahun. 

Dan persidangan hari selasa (3/2) kemarin semestinya dengan agenda putusan, tapi mengalami penundaan karena hakim sedang ada kegiatan kedinasan.

"Alhamdulillah, sebenarnya saya minta untuk dituntut seberat beratnya," tegasnya kepada Surabaya Pagi.

Sementara itu, Pengacara dari Toko Wiwit Keramik, Indah Triyanti yg juga sebagai Direktur Prasada Law Firm Center menjelaskan, status terdakwa sebelumnya karyawan di Toko Wiwit Keramik sebagai admin yang mempunyai tanggung jawab terhadap pemesanan dan pembelian Keramik, serta  mengelola keuangan di Toko tersebut. 


Namun dalam perjalanannya Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan kepada Pemilik Toko Yulik Suprianto dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 saat terdakwa mulai bekerja.

Aksi nakalnya tersebut baru diketahui Pemilik Toko setelah banyak selisih antara barang yang keluar dengan yang yang masuk atau yang di setorkan.

"Iya benar Terdakwa Laili ini sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor LP/B.061/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM tertanggal 15 Januari 2024, atas dugaan penggelapan dalam jabatan," terangnya.

Indah menambahkan, dari hasil audit internal diketahui mareriil yang diduga digelapkan sebesar Rp. 800 juta lebih. Namun yang bisa dibuktikan sangat jauh dari itu.

Ia juga menyebut, proses dari penyidik di kepolisian cukup lama waktu itu karena ada mutasi ditengah perjalanan, sehingga berkas-berkas banyak yang harus dilengkapi lagi. 

"Namun saya bersyukur setelah P21 dan hingga proses di Kejaksaan Negeri Mojokerto, akhirnya Terdakwa pun dilakukan  penahanan setelah sekian lama tidak ada penahanan saat dipolres," tegasnya.

Langkah hukum Ini, lanjut Indah, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan juga bisa memberikan efek jera bagi setiap orang atas segala perbuatan yang merugikan orang lain.

Disinggung terkait dengan penundaan putusan dalam persidangan, Pengacara Cantik ini tidak begitu mempersoallan, karena emang sering dan tidak menjadi masalah dalam proses persidangan. 

"Dan dalam persidangan kemarin juga sudah disampaikan oleh Hakim tunggal, bahwa Putusannya tinggal membacakan aja, namun kebetulan Majelis Hakim yang lain ada kegiatan dinas sehingga harus ditunda minggu depan, " tukasnya. dwi

 

 

Berita Terbaru

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Pimpin Kembali DPC PKB Lamongan, Abdul Ghofur Catatkan Rekor Hattrick

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - H. Abdul Ghofur kembali terpilih menjadi ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lamongan,…

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Keindahan alam yang eksotis dan suasana yang menenangkan membuat Air Terjun Grobogan Sewu, terletak di Desa Wonocoyo, Kecamatan…

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Seiring meningkatnya volume air dan lumpur di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang kini hampir menyentuh bibir tanggul…

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi 5.400-an gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tulungagung yang hanya…

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyikapi sejumlah komoditas dapur yang mengalami kenaikan signifikan, justru membuat pedagang kesulitan menjual barang…