Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo. 

Komplek perumahan yang dibangun developer PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) sedang bermasalah karena terjadi sengketa dengan PT Sekar Pamenang (SP) selaku pihak investor pembangunan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Diyah Kironosari, Pejabat Fungsional, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri,  saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dari data di Kantor Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025. 

"Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer," jelasnya.

Ditambahkan, kalau pengembang ada perjanjian dengan pihak lain, pemda nagihnya tetap kepada developer. Karena semua perizinan perumahan atas nama PT MSS.

Diyah Kironosari menjelaskan, setiap perumahan wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU). 

"Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci," jelasnya.

Selanjutnya jika PSU sudah dibangun kemudian diserahkan ke pemda. "Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Nanti kalau fisiknya diserahkan kami proses untuk berita acara serah terima," jelasnya. 

Sementara kuasa hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo,SH dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan saat dikonfirmasi menyampaikan, dalam perjanjian kerja sama, pihak pertama PT MSS diberikan kewajiban untuk menyerahkan sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo kepada Dinas Perkim Kabupaten Kediri.

"Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait," ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Berkaitan dengan masalah ini, dari dinas terkait, belum memberikan penjelasan apakah hal seperti ini bisa berlanjut proyek pembangunan perumahan. 

Diungkapkan Bagus, PBG dan site plan itu dua produk hukum yang berbeda. "PBG ini khusus untuk bangunan gedung, sedangkan site plan ini untuk fasum dan fasos, termasuk jalan dan sebagainya," ungkapnya.

Bagus juga mengungkapkan, dalam perjanjian disebutkan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos maksimal Desember 2024. 

Sedangkan penjelasan pihak Dinas Perkim sertifikat fasum dan fasos baru diserahkan PT MSS pada 22 Mei 2025.

Ditambahkan Bagus Wibowo, kliennya PT SP telah melaksanakan kewajibannya membantu menjual 18 unit rumah dari 59 unit rumah yang dijanjikan objek perjanjian kerja sama. Selain itu telah membangun rumah contoh serta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Sedangkan PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian dari PT SP, namun karena belum ada pengesahan gambar rencana tapak/site plan pada gambar teknis fasum dan fasos dari Dinas Perkim Kabupaten Kediri. Dalam akta perjanjian PSU ini merupakan kewajiban PT MSS.

Bagus Wibowo menjelaskan, kliennya PT Sekar Pamenang menerapkan azas hukum exceptio non adimpleti contractus yakni azas hukum perjanjian yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik. 

Sehingga PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS tersebut dipenuhi terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya PT MSS telah mengajukan gugatan perdata nomor
156/Pdt.G/2025/PN Gpr, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kepada PT Sekar Pamenang. Sidang perkara gugatan saat ini masih berlangsung setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu. Can

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…