BPJS - Kemensos Adu Argumentasi Soal Pasien Kronis Diterlantarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

YLKI Sesalkan Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Tanpa Pemberitahuan, khususnya di Pasien Penyakit Kronis

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus warga bernama Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang tengah berjuang melawan gagal ginjal, diterlantarkan dokter dan tenaga medis, makin hari menuai simpati publik.

Kejadian ini terjadi saat Ajat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Mirisnya, kabar penonaktifan itu datang justru saat proses medis sudah berjalan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan, khususnya di pasien penyakit kronis. Pasalnya, bagi mereka yang rutin perlu mendapatkan pengobatan, dengan kondisi ekonomi terbatas, perubahan status mendadak tentu bisa berpotensi memutus terapi dan mengancam nyawa mereka.

"PBI merupakan kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan. Penonaktifan kepesertaan, meskipun dengan alasan pembaruan data, berpotensi menimbulkan terputusnya akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang sedang membutuhkan layanan medis," sorot Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangannya, Jumat (6/2/2025).

"Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin," tutur dia.

Niti menilai sebaiknya perlu ada pengecualian masa transisi atau administrasi perubahan status PBI bagi pasien kronis. Hal ini demi memastikan jaminan obat, tindakan medis, hingga layanan kesehatan tetap berjalan, selama proses verifikasi data dilakukan.

YLKI disebut Niti membuka pengaduan bagi masyarakat, khususnya pasien PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh pemerintah. Bisa melalui:

Email: [email protected]

Website: www.pelayananylki.or.id

YLKI menekankan bakal mengumpulkan pengaduan peserta PBI untuk menjadi evaluasi kepada pemerintah demi memastikan jaminan kesehatan konsumen.

 

BPJS Ditentukan Kemensos

Usai ramai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejumlah warga mendadak dinonaktifkan. 

Bos BPJS Ghufron mengungkapkan alasan adanya beberapa peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mendadak diberhentikan.

"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," kata Ghufron dalam pernyatannya dalam unggahan video di akun resmi BPJS Kesehatan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Pemberhentian BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara mendadak dikeluhkan warga saat berobat. Salah satunya warga bernama Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang tengah berjuang melawan gagal ginjal.

Kejadian ini terjadi saat Ajat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Mirisnya, kabar penonaktifan itu datang justru saat proses medis sudah berjalan.

"Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluh Ajat Rabu (4/2).

Kondisi fisik yang lemas pascatindakan medis tak membuat birokrasi melunak. Istri Ajat harus pontang-panting menempuh perjalanan satu jam menuju Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Namun, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri.

"Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," tuturnya lirih.

Ghufron menjelaskan warga yang menerima bantuan BPJS Kesehatan ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, warga PBI BPJS akan dicoret jika dianggap sudah tidak memenuhi kriteria.

"PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial. Dalam hal ini Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026, yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI," ujarnya.

Ghufron menjelaskan setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PBI BPJS Kesehatan. Dia pun meminta warga mengecek kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

 

RS tak Boleh Tolak Pasien

"Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak, sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat, pertama Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Kedua, tentu Anda masuk golongan yang miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan," ujarnya.

"Nah untuk itu segera laporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ghufron memberikan tanggapan serupa mengenai kasus seorang pedagang es yang ramai tak bisa melanjutkan proses cuci darah di rumah sakit usai statusnya sebagai PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan mendadak. Dia kembali menegaskan status PBI bukan ditentukan BPJS Kesehatan.

"Penentu PBI atau bukan PBI, bukan BPJS Kesehatan," ujarnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut RS tak boleh menolak pasien. Hal ini dia sampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang membuat sejumlah pasien mengalami kendala saat akan mengakses layanan kesehatan.

"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat," kata dia dikutip dari Antara.

Dia menambahkan terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Kementerian Sosial mengkonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Dalam hal ini ada 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.

Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat. n ec, jk, rmc

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …