Hadiri Sidang di Tipikor, Khofifah Tegaskan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Khofifah menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya dan menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang tengah menjalani proses pergantian antarwaktu dari dapil Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Persidangan digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang. 

Ia tampak didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono serta sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus kemudian membuka sidang dan memanggil Khofifah untuk diambil sumpah sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Khofifah menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada jadwal sebelumnya karena bertepatan dengan agenda rapat paripurna DPRD Jawa Timur.

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena pada panggilan sebelumnya tidak dapat hadir akibat agenda yang bersamaan. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan penjelasan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Khofifah menjelaskan bahwa proses perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur dilakukan melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, setiap alokasi anggaran, termasuk dana hibah, dibahas dan disetujui kedua belah pihak sebelum ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa sistem penganggaran telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung dengan pengajuan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim maupun jaksa terkait mekanisme penganggaran dana hibah pokmas yang menjadi pokok perkara. Byb

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…