SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Dan apabila ditemukan pelanggaran dan tidak segera diperbaiki, sanksi tegas berupa penghentian sementara (suspend) dapat diberlakukan.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, menjelaskan bahwa peningkatan kualitas menjadi tuntutan utama dalam operasional SPPG. Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis, melibatkan masyarakat, satgas, serta instansi terkait. Setiap penyimpangan yang ditemukan seharusnya dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.
“Prinsipnya, SPPG ini harus semakin lama semakin dituntut kualitasnya, baik dari pemenuhan standar, sarana prasarana, SDM, maupun pengelolaan makanan. Dan setiap penyimpangan, baik sarana prasarana, SDM, maupun pengelolaan makanan yang tidak sesuai, akan menjadi perhatian dan diberikan peringatan,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Lebih lanjut, Sunarto menambahkan, jika peringatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka BGN akan mengambil langkah konkret berupa sanksi, termasuk suspend operasional dapur MBG. Pihaknya juga memberikan pesan kepada seluruh pengelola SPPG agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan menjadi kunci utama.
“Kalau peringatan tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka akan ada langkah konkret, salah satunya disuspend. Yang pertama adalah pemenuhan persyaratan, seperti izin, SLHS, SDM, serta pelaksanaan SOP. Selain itu, menjaga mutu makanan yang disajikan kepada masyarakat juga sangat penting,” ujarnya.
Sunarto mengingatkan agar pengelola tidak mengabaikan kualitas bahan makanan. Jika bahan sudah diketahui bermasalah, seharusnya tidak digunakan karena berisiko bagi penerima manfaat. Pasalnya, program MBG memiliki tujuan besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga harus didukung dengan kualitas layanan yang baik dari setiap penyedia SPPG. tr-01/dsy
Editor : Redaksi