Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria bernama Zainal Arifin (46) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Gresik. Tersangka adalah residivis kasus yang sama pada April 2025.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Hasilnya, petugas menemukan lokasi pertama di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di tempat tersebut, polisi mendapati sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Temuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Kami kemudian melakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi bahwa seluruh BBM subsidi tersebut dimiliki oleh tersangka Zainal. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran, terutama di tengah kondisi global yang memengaruhi kestabilan energi,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui layanan call center 110 maupun layanan pengaduan yang telah disediakan. did

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…