Polisi Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria bernama Zainal Arifin (46) ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Gresik. Tersangka adalah residivis kasus yang sama pada April 2025.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Hasilnya, petugas menemukan lokasi pertama di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Di tempat tersebut, polisi mendapati sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Temuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Kami kemudian melakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas serupa.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi bahwa seluruh BBM subsidi tersebut dimiliki oleh tersangka Zainal. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran, terutama di tengah kondisi global yang memengaruhi kestabilan energi,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa melalui layanan call center 110 maupun layanan pengaduan yang telah disediakan. did

Berita Terbaru

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Perkembangan laptop menghadirkan berbagai pilihan dengan rentang harga yang cukup beragam. Hal ini membuat harga laptop ASUS terbaru tidak…

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyusul kebijakan penertiban besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap praktik jual beli yang memakan badan…

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan kebijakan sweeping jam malam bagi anak-anak (remaja) yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00…