Didakwa Terima Rp 23,5 Miliar, Eks Kepala BC Yogyakarta Diadili di Surabaya

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). SP/Budi Mulyono
Ekspresi Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dugaan gratifikasi senilai Rp 23,5 Miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah harta bernilai puluhan miliar milik terdakwa itu diduga berasal dari TPPU.

Sejumlah harta yang dibeberkan JPU dalam dakwaan itu terdiri dari rumah, tanah, hingga mobil mewah.

"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan," ujar JPU Luki Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan, Selasa (14/5).

Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta; 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m²," tambah JPU.

Lalu ada juga satu unit mobil Mini Cooper, warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2.

Ditambah satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih.

"Satu mobil Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merk Fargo warna Merah, dan satu mobil Jeep Model Willys warna hijau," ujar JPU.

Selain itu KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.

Oleh karenanya, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Klaim Barang Dagangan

Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan atau bisnis. "Mayoritas harta yang disebutkan tadi adalah barang dagangan," ujar Gunadi.

Ia menambahkan, bisnis yang dijalankan oleh terdakwa itu sudah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. Termasuk diantaranya adalah beberapa mobil dan motor Harley yang disebutkan dalam dakwaan. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…