SURABAYAPAGI.com, Gresik - Di tengah masifnya pembangunan kawasan industri dan reklamasi pesisir di wilayah Mengare - Manyar, Kabupaten Gresik, nelayan setempat mulai merasakan dampak yang semakin nyata terhadap kehidupan mereka. Tidak hanya ruang tangkap yang menyempit, perubahan kualitas air laut kini turut dikeluhkan warga pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari hasil laut.
Ketua Rukun Nelayan Bale Laok, Santoso, mengaku kondisi laut di sekitar pesisir Mengare sudah jauh berubah dibanding beberapa tahun lalu. Ia menyebut air laut kini terasa “pahit” dan tidak lagi seasin dahulu.
“Sekarang air lautnya terasa pahit, tidak seperti dulu,” ujar Santoso saat mendampingi kegiatan Susur Pesisir yang dilakukan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Kamis (14/5) pekan lalu.
Menurut Santoso, perubahan mulai terasa setelah aktivitas reklamasi berkembang di kawasan KEK JIIPE Manyar. Meski belum ada uji laboratorium khusus terkait tingkat salinitas, nelayan mengaku bisa merasakan perbedaan karakter air laut secara langsung saat melaut.
Penurunan kualitas lingkungan itu juga dinilai berdampak pada hasil tangkapan. Santoso menunjukkan hasil tangkapannya yang hanya seekor ikan dorang berukuran sedang. Kondisi tersebut berbeda jauh dibanding masa lalu ketika rajungan dan ikan laut masih melimpah di perairan Mengare.
“Dulu rajungan banyak sekali. Sehari anak-anak muda sini bisa dapat sampai Rp800 ribu. Sekarang harga rajungan memang naik, tapi barangnya sulit dicari. Bawa pulang empat ekor saja sudah syukur,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Sapuan, Ketua RT setempat. Ia mengatakan masyarakat tidak menolak keberadaan industri, namun berharap keberlangsungan hidup nelayan juga diperhatikan.
“Masyarakat tidak anti dengan industri, tapi nelayan juga harus dipikirkan nasibnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan Susur Pesisir tersebut, tim Ecoton mengambil sampel air di sejumlah titik di sekitar kawasan reklamasi Manyar-Mengare, mulai dari area gorong-gorong menuju kawasan industri, lokasi mangrove mati, hingga dermaga nelayan Bale Laok sebagai titik pembanding.
Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Dr Daru Setyorini, menyebut hasil pengukuran awal menunjukkan kualitas air di sekitar kawasan industri mengalami penurunan dibanding wilayah yang minim aktivitas industri.
“Kami menemukan kualitas air di area sekitar industri lebih rendah dibanding kawasan yang tidak ada kegiatan industri,” ujarnya.
Ecoton mencatat kadar fosfat dan amonia di sekitar area reklamasi lebih tinggi dibanding lokasi lain. Sementara kadar dissolved oxygen (DO) atau oksigen terlarut di sekitar kawasan industri hanya mencapai sekitar 2,7 mg/liter, jauh di bawah kawasan dermaga nelayan yang mencapai sekitar 6,5 mg/liter.
Rendahnya kadar oksigen terlarut dapat berdampak serius terhadap kehidupan biota laut, termasuk ikan, udang, dan rajungan.
“Ikan membutuhkan oksigen cukup untuk metabolisme dan reproduksi. Sementara amonia dapat mengganggu bahkan menyebabkan kematian ikan,” jelas Daru.
Selain itu, Ecoton juga menemukan keberadaan mangrove mati di sekitar lokasi reklamasi. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tekanan ekologis akibat perubahan bentang pesisir dan aktivitas industri di kawasan tersebut.
Dari perspektif lingkungan hidup dan tata kelola pesisir, kondisi di Mengare menunjukkan indikasi persoalan serius yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aktivitas reklamasi pada dasarnya diperbolehkan, namun wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen AMDAL, hingga kewajiban menjaga kualitas lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
Ketika reklamasi diduga menyebabkan penurunan kualitas air, rusaknya mangrove, hingga terganggunya mata pencaharian nelayan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi pengelolaan wilayah pesisir.
Temuan kadar oksigen terlarut yang rendah dan meningkatnya kandungan fosfat maupun amonia juga dapat menjadi indikator adanya tekanan pencemaran atau perubahan ekologis akibat aktivitas manusia.
Jika terbukti berasal dari aktivitas industri atau reklamasi tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, maka hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Selain itu, informasi mengenai adanya area reklamasi yang belum mengantongi PKKPRL menjadi persoalan penting. PKKPRL merupakan syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut.
Kegiatan reklamasi tanpa izin kesesuaian ruang laut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang pesisir dan dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
Penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah yang diduga masih berupa perairan laut juga perlu diaudit secara menyeluruh. Sebab, perubahan status ruang laut menjadi daratan reklamasi tidak dapat dilakukan tanpa prosedur legal yang lengkap dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat pesisir yang terdampak pembangunan. Nelayan tradisional merupakan kelompok rentan yang secara langsung bergantung pada kesehatan ekosistem laut.
Ketika reklamasi menyebabkan ruang tangkap menyusut dan hasil tangkapan menurun, maka aspek keadilan ekologis dan sosial turut dipertaruhkan.
Karena itu, investigasi lanjutan dari dinas terkait, audit lingkungan independen, serta keterbukaan data AMDAL dan izin reklamasi menjadi langkah penting agar pembangunan industri tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan maupun kehidupan masyarakat pesisir. did
Editor : Redaksi