DPRD Kota Mojokerto Kebut Tiga Raperda Inisiatif Prioritas 2026

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026.  SP/ DWI
DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026.  SP/ DWI

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto mulai mengebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif prioritas tahun 2026. Ketiga regulasi tersebut dinilai strategis untuk mendukung pembangunan kota yang lebih tertata, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat. Saat ini, proses penyusunan masih berada pada tahap Focus Group Discussion (FGD) serta penyusunan naskah akademik sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deni Novianto mengatakan, masing-masing komisi di DPRD mengusulkan satu Raperda prioritas yang dianggap paling mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto saat ini.

“Masih dalam tahap FGD dan penyusunan naskah akademik. Setelah itu baru masuk tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (24/05/2026).

Menurut Deni, penyusunan regulasi daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, setiap perda harus memiliki landasan akademik, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Untuk memperkuat kajian tersebut, DPRD Kota Mojokerto menggandeng Universitas Brawijaya dalam penyusunan naskah akademik ketiga Raperda tersebut.

“Kami melibatkan akademisi agar perda yang dihasilkan lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.

Adapun Raperda pertama yang diusulkan Komisi I berkaitan dengan Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini dinilai penting menyusul meningkatnya kebutuhan jaringan telekomunikasi dan internet di kawasan perkotaan.

Selama ini, pertumbuhan menara telekomunikasi dan jaringan utilitas dinilai masih menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari penempatan tower dekat permukiman warga, kabel jaringan yang semrawut, hingga mengganggu estetika kota.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Mojokerto berharap penataan infrastruktur telekomunikasi dapat lebih tertib, aman, terintegrasi, serta selaras dengan tata ruang kota. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor maupun operator telekomunikasi.

Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, keluarga kurang mampu, hingga anak terlantar.

DPRD Kota Mojokerto berharap seluruh pembahasan Raperda prioritas tersebut dapat berjalan lancar sehingga nantinya mampu menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan kota yang lebih tertata, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. dwi

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…