SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap fakta baru terkait pengelolaan sampah di TPA Winongo. Kajian Feasibility Study (FS) yang dipakai Pemkot Madiun ternyata memiliki konsep berbeda, dan dinilai tak menjawab instruksi langsung Kementerian Lingkungan Hidup soal penghentian sistem open dumping.
Fakta itu terungkap dari kesaksian Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Madiun, Afandi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Afandi menjelaskan, kajian yang disusun Institut Teknologi Sepuluh Nopember berjudul Feasibility Study Landfill Mining Zona Pasif TPA Winongo hanya berfokus pada studi kelayakan pemanenan sampah di zona pasif, bukan sebagai solusi menghentikan praktik open dumping sebagaimana diperintahkan KLH.
“Lho kajian itu lain, mohon izin yang mulia. Konsepnya lain. Feasibility Study itu studi kelayakan untuk mengukur layak tidaknya TPA Winongo dilakukan pemanenan sampah yang pasif,” kata Afandi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, instruksi KLH dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 justru menitikberatkan pada percepatan transformasi TPA dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menjadi pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
“Sedangkan sarannya dari kementerian itu membuat cara pencegahan open dumping. Open dumping itu pembuangan sampah secara terbuka. Sedangkan FS landfill mining itu untuk memanen sampah di zona pasif. Itu sesuatu yang berbeda, kajian itu nggak menggigit,” tegasnya.
Dalam sidang ketiga persidangan kasus dugaan korupsi tersebut Afandi dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK bersama keterangan Sumarno (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu/DPMPTSP), Agus Tri Tjahjanto (Sekdis PUPR, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH), Mas Kahono Pekik (Sekdin Disparpora, mantan Kabid Bappelitbangda), dan Ali Fauzi (swasta).mdn
Editor : Redaksi