Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekda Soeko saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekda Soeko saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thoriq Megah. Dalam persidangan dana itu disebut digunakan untuk kebutuhan operasional pihak kejaksaan.

‎Pengakuan itu disampaikan Soeko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thoriq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).

‎"Kalau itu untuk Forkopimda, jadi itu untuk operasional kejaksaan", kata Soeko menjawab pertanyaan ketua Majelis Hukum Ernawati Anwar terkait permintaan uang tersebut.

‎"Saya menyampaikan bahwa saya mendapat informasi bahwa kejaksaan memerlukan anggaran sekian", lanjutnya.

‎Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu. 

‎Dalam persidangan yang sama, terungkap pula adanya permintaan dana lain sebesar Rp26 juta yang juga diajukan Soeko kepada Thoriq Megah. Fakta tersebut terungkap saat penasihat hukum Thoriq Megah, Mursid Mudiantoro, mengajukan pertanyaan kepada saksi.

‎Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu. 

‎"Pada kejaksaan itu juga kita pernah mengajukan untuk pembangunan, kepada Pollres kita pernah, Dandim kita juga pernah " ujarnya.

‎Diberitakan sebelumnya, sidang ke empat kemarin menghadirkan enam orang saksi dari PUPR dan Sekda kota Madiun. Pertanyaan JPU KPK lebih diarahkan kepada komitmen fee yang diberlakukan kepada para kontraktor yang mendapat paket pekerjaan dari DPUPR. Diantaranya fee empat persen untuk pekerjaan proyek yang dilelang dan sepuluh persen untuk paket pekerjaan pengadaan langsung (PL).

‎Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi.mdn

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…