Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekda Soeko saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya.
Sekda Soeko saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thoriq Megah. Dalam persidangan dana itu disebut digunakan untuk kebutuhan operasional pihak kejaksaan.

‎Pengakuan itu disampaikan Soeko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thoriq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).

‎"Kalau itu untuk Forkopimda, jadi itu untuk operasional kejaksaan", kata Soeko menjawab pertanyaan ketua Majelis Hukum Ernawati Anwar terkait permintaan uang tersebut.

‎"Saya menyampaikan bahwa saya mendapat informasi bahwa kejaksaan memerlukan anggaran sekian", lanjutnya.

‎Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu. 

‎Dalam persidangan yang sama, terungkap pula adanya permintaan dana lain sebesar Rp26 juta yang juga diajukan Soeko kepada Thoriq Megah. Fakta tersebut terungkap saat penasihat hukum Thoriq Megah, Mursid Mudiantoro, mengajukan pertanyaan kepada saksi.

‎Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu. 

‎"Pada kejaksaan itu juga kita pernah mengajukan untuk pembangunan, kepada Pollres kita pernah, Dandim kita juga pernah " ujarnya.

‎Diberitakan sebelumnya, sidang ke empat kemarin menghadirkan enam orang saksi dari PUPR dan Sekda kota Madiun. Pertanyaan JPU KPK lebih diarahkan kepada komitmen fee yang diberlakukan kepada para kontraktor yang mendapat paket pekerjaan dari DPUPR. Diantaranya fee empat persen untuk pekerjaan proyek yang dilelang dan sepuluh persen untuk paket pekerjaan pengadaan langsung (PL).

‎Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi.mdn

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…

HUT Ke-54 Petrokimia Gresik, 529 Abang Becak Terima Santunan Rp200 Ribu dan Bingkisan

HUT Ke-54 Petrokimia Gresik, 529 Abang Becak Terima Santunan Rp200 Ribu dan Bingkisan

Kamis, 30 Jul 2026 19:21 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 529 abang becak di Kabupaten Gresik menerima santunan dan bingkisan dari PT Petrokimia Gresik (Persero) dalam program B…