SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thoriq Megah. Dalam persidangan dana itu disebut digunakan untuk kebutuhan operasional pihak kejaksaan.
Pengakuan itu disampaikan Soeko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thoriq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).
"Kalau itu untuk Forkopimda, jadi itu untuk operasional kejaksaan", kata Soeko menjawab pertanyaan ketua Majelis Hukum Ernawati Anwar terkait permintaan uang tersebut.
"Saya menyampaikan bahwa saya mendapat informasi bahwa kejaksaan memerlukan anggaran sekian", lanjutnya.
Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu.
Dalam persidangan yang sama, terungkap pula adanya permintaan dana lain sebesar Rp26 juta yang juga diajukan Soeko kepada Thoriq Megah. Fakta tersebut terungkap saat penasihat hukum Thoriq Megah, Mursid Mudiantoro, mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Soeko juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Madiun selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Forkopimda maupun hibah tertentu.
"Pada kejaksaan itu juga kita pernah mengajukan untuk pembangunan, kepada Pollres kita pernah, Dandim kita juga pernah " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang ke empat kemarin menghadirkan enam orang saksi dari PUPR dan Sekda kota Madiun. Pertanyaan JPU KPK lebih diarahkan kepada komitmen fee yang diberlakukan kepada para kontraktor yang mendapat paket pekerjaan dari DPUPR. Diantaranya fee empat persen untuk pekerjaan proyek yang dilelang dan sepuluh persen untuk paket pekerjaan pengadaan langsung (PL).
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi.mdn
Editor : Redaksi