SURABAYAPAGI.com, Malang - Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada sebanyak 52 permohonan dispensasi nikah sejak awal hingga pertengahan tahun (Januari-Juni) 2026, dimana dari 52 permohonan, majelis hakim telah memutuskan sebanyak 47 perkara. Dengan rincian, 45 permohonan perkara dikabulkan, satu perkara dicabut dan satu perkara digugurkan.
Oleh karena itu, fenomena pernikahan dini atau dispensasi kawin di Kota Malang dinyatakan masih cukup tinggi. Hal itu karena ada beberapa faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah. Mulai dari, kekhawatiran moral orang tua terhadap anak serta kondisi kedaruratan.
"Dari total puluhan perkara yang masuk itu, alasan paling dominan adalah untuk menghindari zina yang tercatat sebanyak 27 perkara. Sementara untuk 20 perkara sisanya diajukan karena anak sudah dalam kondisi hamil terlebih dahulu," jelas Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, Senin (20/07/2026).
Sementara itu, jika melihat dari klasifikasi usia, permohonan nikah dini ini kebanyakan diajukan oleh remaja pada rentan usia 15 sampai 19 tahun. Namun yang cukup mengejutkan, dari puluhan perkara itu, ada satu anak berusia dibawah 15 tahun mengajukan dispensasi nikah.
"Kalau dari data yang ada itu, sebanyak 26 anak yang mengajukan dispensasi nikah merupakan lulusan SMP. Kemudian untuk 14 anak sisanya lulusan SD," imbuhnya.
Lebih mirisnya lagi, para pemohon dispensasi nikah di Kota Malang didominasi oleh remaja yang belum mandiri finansial. Hal itu terlihat dari status ekonomi dan produktivitas pemohon, dimana tercatat sebanyak 28 anak berstatus belum bekerja dan 27 anak lainnya bekerja di sektor swasta. ml-01/dsy
Editor : Redaksi