SURABAYA PAGI, Surabaya– Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun, SH, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti polemik dugaan ketidakpatuhan pajak yang sebelumnya menjadi sorotan publik usai pernyataan Wali Kota Surabaya.
Fransiscus, yang akrab disapa Angki, mengatakan dirinya bersama Agung Nugroho mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kamis (30/7/2026), untuk melakukan klarifikasi secara resmi terkait data perpajakan restoran.
"Kami datang untuk melakukan cross-check terkait kewajiban perpajakan agar jangan sampai kami salah dalam menjalankan kewajiban yang harus dibayarkan. Sebagai warga negara yang baik, kami mendukung pemerintah dalam upaya penegakan kepatuhan pajak," ujar Angki kepada awak media di halaman Kantor Bapenda Surabaya.
Menurutnya, pajak merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan baik karena hasilnya akan kembali kepada publik melalui pembangunan daerah, pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program pelayanan masyarakat.
Angki mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati agenda lanjutan pada Senin mendatang bersama kepala bidang yang menangani pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, pihak restoran diminta membawa seluruh dokumen pembukuan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Bapenda.
"Sudah ada kesepakatan. Hari Senin kami akan bertemu dengan kepala bidang yang menangani pemeriksaan. Kami diminta menyiapkan seluruh pembukuan agar dapat dibandingkan dengan data yang dimiliki Bapenda," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah diperlihatkan data perpajakan yang dimiliki Bapenda. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, data tersebut tidak diperbolehkan untuk difotokopi maupun dipotret sehingga hanya dapat dibaca di tempat.
"Tadi kami hanya diperbolehkan membaca data. Salinan maupun foto tidak diperkenankan. Dari pembacaan itu, Pak Agung sebagai manajer dapat mengetahui apakah data tersebut sesuai atau tidak dengan kondisi yang diketahuinya selama ini," jelas Angki.
Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari pengalaman Agung Nugroho yang telah mengabdi di Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti selama kurang lebih 26 tahun. Selama kurun waktu tersebut, Agung mengetahui perjalanan operasional perusahaan, termasuk mekanisme administrasi dan alur pelaporan perpajakan yang dijalankan restoran dari waktu ke waktu.
Selain itu, Angki menyebut pihak Bapenda menjelaskan bahwa riwayat perpajakan restoran dapat ditelusuri sejak awal usaha berdiri, meskipun sebagian data lama masih menggunakan sistem pencatatan manual.
Ke depan, lanjutnya, seluruh restoran di Kota Surabaya akan diarahkan menggunakan sistem digitalisasi transaksi sehingga pemungutan pajak dapat tercatat secara otomatis, akurat, dan lebih transparan.
"Harapannya, dengan sistem digital, pembayaran pajak dapat langsung tercatat sehingga tidak lagi bergantung pada pencatatan manual," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional Ayam Goreng Ny. Suharti, Agung Nugroho, mengaku mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
Ia menegaskan tidak ingin penerimaan pajak yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah terganggu apabila memang ditemukan adanya penyimpangan.
"Kalau saya menilai memang ada dugaan penyimpangan, maka harus ditindak secara tegas oleh Bapenda. Saya tidak ingin program Pemerintah Kota Surabaya terganggu, karena pajak itu merupakan titipan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat lainnya," kata Agung.
Menurut Agung, proses klarifikasi yang sedang berjalan merupakan kesempatan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak.
"Kami berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kejelasan berdasarkan data yang dimiliki kedua belah pihak," tutup Agung.by1
Editor : Redaksi