Terbukti Korupsi Dana Hibah, Gus Atho' dkk Hanya Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Gus Atho' berdiri saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya. SP/ MAIDID
Terdakwa Gus Atho' berdiri saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/7/2026).

Ketiga terdakwa, yakni Moh. Zainur Rosyid (56) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho' Shah (54) alias Gus Atho', serta Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok atau Lurah Santri, masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Ferdinand Marcus Leander tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Krisna Wijaya. 

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Khusus terhadap Gus Rosyid dan Gus Atho', jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp400 juta kepada Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pada 2019. Dana tersebut diajukan melalui proposal pembangunan dua blok asrama santri.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut dinyatakan fiktif atau tidak pernah terealisasi. Dana hibah justru digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur tertanggal 21 November 2025 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, hakim tidak sependapat dengan konstruksi hukum yang digunakan JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis tidak menerapkan pasal sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa, melainkan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan penting lainnya adalah penggunaan dana hibah yang meski tidak sesuai peruntukan pembangunan asrama santri, ternyata telah dibelikan dua bidang tanah atas nama dua terdakwa yang kemudian menjadi aset Pondok Pesantren Al Ibrohimi.

Karena aset tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pondok pesantren, majelis hakim berpendapat aset tidak perlu dirampas sebagai pengganti kerugian negara dan tetap diserahkan kepada pondok untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Konsekuensinya, hakim juga tidak membebankan Gus Rosyid dan Gus Atho' membayar uang pengganti masing-masing Rp200 juta sebagaimana dituntut JPU.

Putusan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Sebab, meskipun majelis tetap menyatakan kerugian negara sebesar Rp400 juta berdasarkan audit BPKP dan menyatakan tindak pidana korupsi terbukti, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Alasannya, nilai dana hibah dinilai telah bertransformasi menjadi aset yang kini dimanfaatkan oleh pondok pesantren. 

Pertimbangan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menilai kerugian negara tetap harus dipulihkan melalui pembayaran uang pengganti oleh dua terdakwa.

Perkara ini telah bergulir hampir empat bulan sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 2 April 2026.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. did

Berita Terbaru

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kapolda Jatim, Salah Nahan Pemred Raditya M Khadaffi

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Kasus penahanan Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi Raditya M Khadaffi, akhirnya dibawa ke gugatan praperadilan di Pengadilan N…

Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

Fakta Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung perak: Terdakwa Jelaskan Dasar Penunjukan PT APBS dan Penyusunan Harga Proyek 

Kamis, 30 Jul 2026 17:26 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan menghadirkan pemeriksaan terhadap para terdakwa yang memberikan penjelasan…

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Datangi Bapenda Surabaya, Manajer Ny. Suharti Klaim Siap Buka-bukaan 

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus L…

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

PLN Perluas Akses Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo Ngawi dan Ponpes Al-Fatah Temboro

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Ngawi – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan transisi energi nasional. Salah …

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Periksa Kembali Pimpinan DPRD Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 16:32 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD…

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Malang Championship VI 2026, Lindungi Ribuan Pesilat

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 15:56 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Malang Championship VI yang digelar di GOR Ken Arok, …