Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, Herman Budiyono Hirup Udara Bebas

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Herman Budiyono, tersangka dalam kasus penggelapan dana Rp12 Miliar CV MMA akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (24/1/2025) malam.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY yang menyatakan Herman Budiyono tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, Herman Budiyono dilepaskan dari semua tuntutan.

Pengacara Herman, Michael, bersama istri Herman, mendatangi Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto sejak siang untuk mengajukan pembebasan kepada Herman.

Mereka membawa salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai bukti untuk meminta pihak Lapas segera membebaskan Herman. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa hak-hak Herman, termasuk martabat dan kemampuannya, harus dipulihkan sepenuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan. 

"Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengapresiasi sikap profesionalitas majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena mereka telah meneliti perkara ini dengan sangat mendalam. Ini bukan perkara pidana sejak awal, dan majelis hakim dengan tegas menyatakan hal itu. Herman tidak bersalah, dan kami sangat bersyukur atas keadilan ini,” tegasnya.

Michael menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Herman adalah masalah warisan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi. Kami menghargai langkah Pengadilan Tinggi Surabaya yang bekerja dengan cermat untuk melihat fakta persidangan. Majelis hakim telah memberikan rasa keadilan yang nyata,” ungkapnya

Terpisah, Herman Budiyono menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan dirinya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya. Akhirnya, kebenaran terungkap dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak benar ini,” papar Herman.

Sekedar informasi, Kasus yang menjerat Herman Budiyono bermula dari sengketa warisan yang oleh Michael dianggap telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyeret Herman ke ranah pidana.

Pada 16 Desember 2024, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman. Tidak terima dengan putusan tersebut, Herman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dwi

 

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…