Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, Herman Budiyono Hirup Udara Bebas

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Herman Budiyono, tersangka dalam kasus penggelapan dana Rp12 Miliar CV MMA akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (24/1/2025) malam.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY yang menyatakan Herman Budiyono tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, Herman Budiyono dilepaskan dari semua tuntutan.

Pengacara Herman, Michael, bersama istri Herman, mendatangi Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto sejak siang untuk mengajukan pembebasan kepada Herman.

Mereka membawa salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai bukti untuk meminta pihak Lapas segera membebaskan Herman. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa hak-hak Herman, termasuk martabat dan kemampuannya, harus dipulihkan sepenuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan. 

"Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengapresiasi sikap profesionalitas majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena mereka telah meneliti perkara ini dengan sangat mendalam. Ini bukan perkara pidana sejak awal, dan majelis hakim dengan tegas menyatakan hal itu. Herman tidak bersalah, dan kami sangat bersyukur atas keadilan ini,” tegasnya.

Michael menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Herman adalah masalah warisan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi. Kami menghargai langkah Pengadilan Tinggi Surabaya yang bekerja dengan cermat untuk melihat fakta persidangan. Majelis hakim telah memberikan rasa keadilan yang nyata,” ungkapnya

Terpisah, Herman Budiyono menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan dirinya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya. Akhirnya, kebenaran terungkap dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak benar ini,” papar Herman.

Sekedar informasi, Kasus yang menjerat Herman Budiyono bermula dari sengketa warisan yang oleh Michael dianggap telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyeret Herman ke ranah pidana.

Pada 16 Desember 2024, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman. Tidak terima dengan putusan tersebut, Herman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dwi

 

Berita Terbaru

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Bapanas Soroti Beras Fortifikasi

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:24 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa f…

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Pemerintah Dorong Kelolaan Sampah dengan Teknologi Pirolisis Termahal Rp196 juta

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:21 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah saat ini mendorong percepatan pengelolaan sampah nasional dengan m…

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

BRIN Pamer Hasil Penelitian Revolusi Energi ke Prabowo

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:19 WIB

SURABAYAPAGI.com – Kepala BRIN Arif Satria mengatakan ada hasil penelitian yang mau dipamerkan adalah produk teknologi gas Adsorbed Natural Gas (ANG). “Ada pro…

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

KAI Umumkan Barang Tertinggal Sekitar Rp 10,84 miliar

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

Senin, 10 Agu 2026 02:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, ada 14.890 barang temuan di berbagai wilayah operasional sepanjang J…

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Golkar Madiun Bidik Tambah Kursi, Hari Wuryanto Disiapkan Lagi untuk Pilkada 2030

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Partai Golkar Kabupaten Madiun mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilu 2029 dan Pilkada 2030. Konsolidasi hingga tingkat a…

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Pemkot Surabaya: Warga yang Rekam Aksi Pencurian Fasum Bakal Dapat Insentif Rp300 Ribu

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti aksi pencurian fasilitas umum (Fasum) di sejumlah taman kota di Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…