Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, Herman Budiyono Hirup Udara Bebas

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto
Herman Budiyono saat keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Herman Budiyono, tersangka dalam kasus penggelapan dana Rp12 Miliar CV MMA akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (24/1/2025) malam.

Ini setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY yang menyatakan Herman Budiyono tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Majelis hakim menyatakan bahwa meskipun Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, Herman Budiyono dilepaskan dari semua tuntutan.

Pengacara Herman, Michael, bersama istri Herman, mendatangi Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto sejak siang untuk mengajukan pembebasan kepada Herman.

Mereka membawa salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai bukti untuk meminta pihak Lapas segera membebaskan Herman. Dalam putusan itu juga ditegaskan bahwa hak-hak Herman, termasuk martabat dan kemampuannya, harus dipulihkan sepenuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan. 

"Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengapresiasi sikap profesionalitas majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena mereka telah meneliti perkara ini dengan sangat mendalam. Ini bukan perkara pidana sejak awal, dan majelis hakim dengan tegas menyatakan hal itu. Herman tidak bersalah, dan kami sangat bersyukur atas keadilan ini,” tegasnya.

Michael menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah masuk ke ranah pidana. Ia menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Herman adalah masalah warisan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.

“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami telah dikriminalisasi. Kami menghargai langkah Pengadilan Tinggi Surabaya yang bekerja dengan cermat untuk melihat fakta persidangan. Majelis hakim telah memberikan rasa keadilan yang nyata,” ungkapnya

Terpisah, Herman Budiyono menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan dirinya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya. Akhirnya, kebenaran terungkap dan saya bisa bebas dari tuduhan yang tidak benar ini,” papar Herman.

Sekedar informasi, Kasus yang menjerat Herman Budiyono bermula dari sengketa warisan yang oleh Michael dianggap telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyeret Herman ke ranah pidana.

Pada 16 Desember 2024, Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Herman. Tidak terima dengan putusan tersebut, Herman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dwi

 

Berita Terbaru

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Lagi, Siswa SMP di Ponorogo Tewas Tenggelam saat Mandi di Bawah Bendungan Bendo

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

Senin, 12 Okt 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo – Kecelakaan air kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini menimpa Aditya (13) pelajar kelas VII SMPN 3 Sambit. Warga Dukuh Ringin S…

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Konsisten Kawal Aspirasi, Deni Wicaksono Terima Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

Senin, 12 Okt 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, menerima Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Kategori …

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Pemesanan Digital Sumbang Lebih dari 40 Persen, Bluebird Perluas Layanan MyBluebird

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Okt 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemesanan melalui aplikasi MyBluebird kini berkontribusi lebih dari 40 persen terhadap total pemesanan Bluebird dari seluruh k…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan DPD REI Jawa Timur, Percepat Penyaluran Kredit Perumahan

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

Senin, 12 Okt 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pengembang perumahan…

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Demi Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Operasional Lewat Sidak Malam

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

Senin, 12 Okt 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperketat pengawasan operasional dan menegaskan komitmennya,…

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Kantor Imigrasi Blitar Permudah Pengurusan Paspor melayani Masyarakat Lewat PASPORIA di CFD

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

Senin, 12 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Tulungagung, pada…