SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti terkait adanya data keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol), Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, siap memfasilitasi klarifikasi bagi 1.331 keluarga penerima manfaat tersebut. Pasalnya, sejumlah KPM datang untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme klarifikasi apabila identitas mereka digunakan orang lain.
"Sampai saat ini ada sejumlah KPM PKH yang datang ke kantor dan meminta petunjuk untuk memberikan klarifikasi," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo Viskanto Adi Prabowo, Minggu (06/09/2026).
Bahkan, sebagian KPM yang teridentifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) telah menyampaikan klarifikasi bahwa identitas mereka digunakan orang lain. Selain itu, juga terdapat penerima manfaat PKH yang mengakui bermain judi daring dan menyatakan keinginan untuk tidak mengulanginya.
"Memang ada yang mengaku main judi daring, dan mereka khawatir kehilangan bantuan. Makanya, jalur tobatnya adalah ada bukti menutup rekening seperti aplikasi Dana dan lainnya, lalu surat pernyataan," katanya.
Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi mengatakan KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi daring akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya. Sehingga, bagi KPM yang terindikasi masih diberi kesempatan memberikan klarifikasi dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.
"KPM juga dapat melakukan klarifikasi apabila identitasnya digunakan orang lain atau terdapat anggota keluarga yang melakukan judi daring. Jadi, KPM bisa klarifikasi melalui pemerintah desa jika memang benar-benar tidak terlibat judol, atau pernyataan tidak akan mengulang lagi bermain judi daring," kata Sulhaedi.
Diketahui, berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Situbondo menunjukkan jumlah penerima PKH pada 2026 mencapai 29.151 KPM atau bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya. st-01/dsy
Editor : Redaksi