Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,..
Sebagai aparat penegak hukum, Anda berdua tau adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna” (no perfect crime) berarti bahwa sekecil apa pun petunjuk atau serapi apa pun rencana yang dibuat oleh pelaku, suatu saat kejahatan tersebut pasti akan meninggalkan jejak atau terungkap.
Adagium “tidak ada kejahatan yang sempurna” (no perfect crime) bermakna bahwa seketat atau sem rapi apapun pelaku merencanakan kejahatan, pasti akan selalu ada jejak, petunjuk, atau celah yang tertinggal.
Maksud dan Penerapan Adagium Keyakinan Penegak Hukum: Prinsip ini memotivasi penyidik, penyelidik, dan jaksa bahwa setiap tindak pidana pada akhirnya dapat diungkap melalui ketelitian. Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,
Saya yang merasa jadi korban kejahatan meneliti Akte Gadai Saham No 061/2018 yang dipakai Erick Wowor, melaporkan saya ke Subdit I Direskrimum Polda Jatim.
Apalagi ada dugaan rangkaian Kejanggalan yang sudah saya temukan. Jujur, saya melakukan penelitian atau analisis mandiri terhadap alat bukti yang digunakan oleh penyidik Subdit I Direskrimum Polda Jatim.
Penelitian saya memiliki relevansi yang sangat tinggi dan bersifat krusial bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena saya aqul yaqin merasa korban kasus kriminalisasi, korban rekayasa kasus.
Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,
Wartawan investigasi itu sejak awal diajari menelusuri jejak. Metodenya disebut jurnalisme investigasi (investigative journalism). Proses menelusuri jejak ini disebut mengikuti aliran informasi, dokumen, manusia, hingga uang (follow the money).
Dalam menelusuri Jejak Dokumen (Follow the Paper Trail), saya mencari dan menganalisis surat atau akte. Ini karena, Akte sebagai dokumen sering menjadi bukti paling kuat karena sulit dibantah. Termasuk akta perusahaan.
Nah, dalak struktur pembuatan akta notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terdiri dari tiga bagian utama, yaitu awal akta, badan akta, dan akhir akta.
Awal Akta atau kepala Akta berada di paling atas dokumen dan memuat identitas dasar pembuatan akta. Setelah judul akta, ada premis. Ini berisi penjelasan atau uraian pendahuluan mengenai latar belakang atau alasan mengapa para pihak membuat akta tersebut.
Premis atau remisse dalam anatomi akta notaris meliputi alasan, dasar hukum, pertimbangan, dan kronologi yang mendorong para pihak (komparitan) untuk membuat perjanjian atau kesepakatan tersebut.
Bagian ini berfungsi untuk menjembatani bagian identitas para pihak menuju pasal-pasal inti (badan akta) agar alur hukumnya runtut dan logis. Secara rinci, bagian premis dalam struktur akta notaris biasanya meliputi unsur-unsur berikut:
Pernyataan Pendahuluan. Kalimat pembuka khas yang berbunyi seperti: “Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa...”.
Alasan Pembuatan Akta: Latar belakang konkret mengapa para pihak sepakat mengadakan hubungan hukum, seperti tujuan pendirian badan usaha atau maksud pengikatan jual beli.
Disitu ada dasar Hukumnya. Dalam poin 5 dasar Pembuatan Akta ditulis Akte Gadai Saham No 061/2018 yang dibuat Notaris Wajudi Suyanto SH, MH, pada tanggal 23 Agustus 2018.
Penerbitannya disebut berdasarkan Akte Pernyataan Rapat No 49/2018 yang dibuat Notaris Edy Susanto, SH,MH, tanggal 21 Agustus 2018.
Saat dikonfirmasi melalui surat tanggal 27 Agustus 2026 dan baru dijawab hari Jumat tanggal 5 September 2026, Notaris Edy Susanto, SH,MH, menegaskan Akte Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) No 49/2018 dibuat tanpa Risalah.
Secara hukum, notaris membuat Akta Pernyataan Rapat tanpa Risalah patut diduga melanggar UUJN pasal melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Jelas notaris Membuat Akta PKR tanpa adanya dasar risalah rapat/sebagai bentuk ketidak-saksamaan dan ketidakjujuran intelektual. Notaris dianggap memformulasikan akta atas peristiwa (rapat) yang tidak pernah dibuktikan secara sah keberadaannya.
Notaris membuat Akta Pernyataan Rapat tanpa Risalah melanggar uujn pasal berapa.
Tindakan Notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) tanpa adanya Risalah Rapat dinilai melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).
Secara terperinci, pasal-pasal dalam UUJN dan undang-undang terkait Akte 049/2018 sebagai dasar hukum pembuatan Akte Gadai Saham 061/2018, Adalah Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN (Kewajiban Bertindak Jujur dan Seksama).
Pasal ini mewajibkan Notaris untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Kesimpulan membuat Akta PKR tanpa adanya dasar risalah rapat/notulen dinilai sebagai bentuk ketidak-saksamaan dan ketidakjujuran intelektual. Notaris dianggap memformulasikan akta atas peristiwa (rapat) yang tidak pernah dibuktikan secara sah keberadaannya.
Juga dianggap Pasal 15 UUJN (Penyalahgunaan Kewenangan). Pasal ini mengatur kewenangan Notaris untuk membuat akta autentik. Dalam pembuatan Akta PKR No 049/2018, risalah rapatnya tidak ada, maka dasar kewenangan (legalitas formil) Notaris untuk merelasikan pernyataan tersebut ke dalam akta autentik menjadi cacat hukum.
Juga Pasal 39 dan Pasal 40 UUJN (Syarat Formil Penghadap dan Saksi). Dalam pembuatan akta Notaris merekayasa kehadiran para penghadap atau menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta pendukung, Notaris melanggar ketentuan mengenai keterangan penghadap. Ini tersebar di Akte No 061/2018, buatan notaris Wahyudi Suyanto SH.MH. Pelanggaran terhadap pasal Pasal 41 UUJN dapat mengakibatkan akta didegradasi dan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Ada keterkaitan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu menabrak Pasal 90 dan Pasal 100 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan UUPT, setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalahnya. Akta PKR hanyalah penegasan atau penuangan kembali (akta partij) dari risalah. Tanpa adanya risalah, tidak ada keputusan rapat yang sah untuk dinyatakan di hadapan Notaris.
Sanksi bagi Notaris. Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran tersebut, Notaris dapat dikenakan:
Sanksi Administratif (Pasal 85 UUJN). Sanksi mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Gugatan Perdata: Pihak yang dirugikan dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris karena akta menjadi batal demi hukum.
Juga sanksi Pidana: Jika terdapat unsur kesengajaan memasukkan keterangan palsu. Secara hukum Notaris dapat dijerat Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi