SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna memastikan infrastruktur telekomunikasi tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menata pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) seiring meluasnya jaringan internet. Pasalnya, pertumbuhan jaringan perlu diikuti tata kelola yang baik agar perluasan akses internet tetap memperhatikan keamanan pengguna jalan.
Meski bagi pelaku usaha, konektivitas internet juga dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk, berkomunikasi dengan pelanggan, menerima pesanan, serta melakukan transaksi secara digital. Dan hingga Agustus 2026, tercatat sekitar 359,666 kilometer jaringan kabel internet milik 13 provider berizin memanfaatkan Rumija pada ruas jalan kabupaten.
Namun, bertambahnya jaringan perlu dibarengi dengan penataan karena kabel internet menggunakan ruang publik yang juga menjadi tempat masyarakat berkendara dan beraktivitas. Sehingga, Pemkab Lumajang memastikan jaringan yang memanfaatkan Rumija mengikuti proses perizinan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau jaringan provider bertambah, otomatis pemanfaatan Rumija juga bertambah. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, Selasa (08/09/2026).
Sehingga, salah satu langkah yang dilakukan adalah pendataan dan pemberian tanda identitas pada kabel milik provider yang telah berizin. Identitas tersebut akan memudahkan pemerintah mengenali pemilik jaringan dan melakukan koordinasi apabila ditemukan persoalan di lapangan. Selain mendukung konektivitas masyarakat, pemanfaatan Rumija oleh provider berizin memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ke depan, Pemkab Lumajang merencanakan penertiban jaringan kabel internet yang belum memiliki izin melalui kolaborasi lintas perangkat daerah yang diharapkan memberikan kepastian bagi penyelenggara jaringan sekaligus memastikan perluasan konektivitas digital berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. lj-01/dsy
Editor : Redaksi