2 Jambret Sadis di Bojonegoro Dibekuk, Salah Satunya Ditembak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Sep 2021 19:48 WIB

2 Jambret Sadis di Bojonegoro Dibekuk, Salah Satunya Ditembak

i

Polisi saat ungkap kasus penjambretan yang menyebabkan korban tewas.

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Dua pelaku jambret yang menyebabkan korbannya tewas dibekuk polisi. Para pelaku adalah Dhea Ardianto (20) dan Frans Luky (19), keduanya warga Kanor, Bojonegoro.

Aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa MW (18) melayang terjadi pada 5 Juli lalu di jalan raya Bojonegoro-Babat pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban yang berada di pinggir jalan tiba-tiba didatangi kedua pelaku.

Pelaku kemudian mencoba merebut HP milik korban. Korban pun melawan untuk mempertahankan HP-nya. Saat itulah salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali lalu kabur setelah merampas HP-ya.

“Jadi korban yang melawan ini langsung mendapatkan tusukan tiga kali, setelah itu terkapar ditolong warga,” ujar AKBP Eva guna Pandia saat ungkap kasus, Senin (6/9).

Pandia mengatakan korban memang tidak tewas di lokasi. Tetapi setelah ditusuk pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit. Korban meninggal setelah 7 hari dirawat.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku diamankan meski sempat kabur dalam persembunyiannya. Satu pelaku juga ditembak kakinya karena sempat melawan saat ditangkap.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. 

Tersangka berhasil dibekuk berkat keterangan dari pengusaha konter yang membeli handphone milik korban dari tersangka Dhea Ardianto seharga Rp 800 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja tidak memasang pelat kendaraan motor karena tak ingin aksinya diketahui.

"Kita tangkap pelaku setelah adanya informasi dari pengusaha konter handphone, sekitar akhir Agustus kita tangkap. Ada yang melawan satu kita tembak kakinya," terangnya. 

Ditambahkannya, aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sejak awal sebelum keduanya beraksi.

Bahkan keduanya juga membekali diri dengan senjata tajam. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

"Beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya motor pelaku, handphone korban dan juga pisau yang dibuat pelaku menusuk korban," pungkasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU