3 Karyawan Pembobol Gudang di Surabaya Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Jan 2023 16:58 WIB

3 Karyawan Pembobol Gudang di Surabaya Diringkus

i

Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di gudang Jalan Tanjung Sadari Bunga 108 Surabaya.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial MI (27) warga Gembong Stal Surabaya, AG (33) dan I (26) warga Undaan kulon Surabaya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Ketiganya ditangkap berdasarkan dari laporan korban, AA warga Indrapura Surabaya. Dia melaporkan bawa gudangnya telah dibobol oleh orang dan mengambil barang-barang di dalam," kata Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya, Rabu (18/01/2023) sore, kepada wartawan harian Surabaya Pagi. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut kapolsek, anggota reskrim Polsek Krembangan langsung bergerak mendatangi ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi

"Namun setelah ada petunjuk dan keterangan dari saksi. Akhirnya petugas berhasil menangkap serta menetapkan tiga orang tersangka pelaku pembobolan gudang yaitu. MI, AG dan I," tambahnya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Kejadian sebelumnya, Sudaryanto menjelaskan, tiga orang tersangka ini merupakan karyawan di gudang, mereka bertiga masuk dalam gudang dengan menggunakan kunci dan mengambil 1 karung timah.

"Namun aksi pencuriannya itu diketahui oleh teman lainya yang sama-sama kerja di gudang tersebut dan menangkapnya serta menyerahkan ke Polsek Krembangan Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Dari para tersangka, petugas menyita barang hasil curian yaitu, 1 karung timah dan kunci gudang yang dibawa oleh tersangka. Selanjutnya mereka bertiga dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku kejahatan ini kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka bertiga juga akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU