Ada Bilik dan Cewek Muda Bertarif Rp 150 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 21:58 WIB

Ada Bilik dan Cewek Muda Bertarif Rp 150 Ribu

i

Kapolres AKBP Arief Fitrianto bersama muncikari JRA dan beberapa PSK di belakang saat konferensi pers. SP/M.AIDID

 

Mengenal Warung Kopi di Kedamean, Gresik

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil ungkap bisnis prostitusi berkedok wanita pelayan warung kopi. Layanan esek-esek di kawasan Samaleak, Kecamatan Kedamean, Gresik itu digerebek petugas pada Selasa lalu (13/10/2020). Dimana warung kopi tersebut bisa menerima pesanan beberapa wanita panggilan. Bahkan warkop tersebut menyediakan bilik kamar. Padahal, Gresik dikenal sebagai kota Santri. Masya Allah.

Pada aksi penggerebekan seorang mucikari berinisial Johan Rio Aji/JRA (19), warga Desa Banyuurip, Kedamean beserta enam pekerja seks komersial diringkus petugas. Keenam PSK itu berinisial AU, RA, NI, IS RR dan VE. Para wanita mengaku sekali kencan dengan pria hidung belang dibayar Rp 150 ribu.

Kasus prostitusi terselubung ini terbongkar berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warkop yang menyediakan PSK. Lelaki hidung belang yang datang ke warkop bisa memesan PSK tersebut. Bahkan, pemilik warkop juga menyediakan bilik-bilik kamar untuk para lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan intim di warkop tersebut.

Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga menjelaskan, pihaknya telah menetapkan JRA sebagai tersangka karena terbukti menyediakan wanita penghibur yang bisa diajak kencan.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

“Ada 6 PSK yang masih muda-muda kami tangkap beserta pemilik warkop. Sewaktu menjalani pemeriksaan pemilik warung. Yakni, Johan Rio Aji mengaku menyediakan wanita penghibur plus bisa diajak kencan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis (15/10/2020).

Dalam praktek prostitusi ini, lanjut Arief, tersangka JRA meminta bagian Rp 50 ribu untuk sewa kamar. Tak hanya itu, JRA juga meminta fee dari para PSK setelah mendapat tamu kencan.

“Barang bukti yang diamankan, antara lain berupa buku rekapan tamu, uang tunai Rp400 ribu, dua kain seprei, sebotol  minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra,” ungkap mantan Kapolres Ponorogo ini.

Atas perbuatan ini tersangka JRA akan dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Saat ditanya Surabaya Pagi di Mapolres Gresik, JRA mengaku dalam merekrut para PSK ini dia sengaja mendatangkan wanita muda dari Cirebon, Jawa Barat. Dengan kisaran usia antara 18 hingga 29 tahun. Semula mereka mencari kerja. Lalu bertemu dengan JRA dipekerjakan sebagai wanita penghibur.

“Tarif paling tinggi sebenarnya Rp 250 ribu sekali kencan. Tapi praktiknya rata-rata tarifnya Rp 150 ribuan. Mereka semua kita datangkan dari Cirebon,” akunya sambil menundukkan kepala.

Selain mengamankan 6 PSK dan satu mucikari, petugas juga mengamankan satu lelaki hidung belang. Yakni, Oki H (23) pemuda asal Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU