Ada Jenderal Polri Terima Setoran Tambang Ilegal, Didengar Menko Polhukam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Nov 2022 20:53 WIB

Ada Jenderal Polri Terima Setoran Tambang Ilegal, Didengar Menko Polhukam

Mahfud MD: Mafia Tambang Diberantas Bisa Bebaskan Indonesia dari Utang, Sekaligus Beri Tiap WNI Rp 20 Juta Per Bulan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejak Jumat (4/11/2022) kemarin, beredar sebuah video pengakuan Ismail Bolong, seorang oknum anggota Polri, yang diduga ikut terlibat dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dalam pengakuannya, Ismail membagi-bagikan setoran hingga Jenderal bintang tiga dari hasil kelola pertambangan ilegal yang melibatkan ratu batu bara Tan Pauline. Kini, pengakuan Ismail didengar Menko Polhukam Mahfud MD, dan menyebut adanya perang bintang di antara Jenderal Polri. Untuk itu, Mahfud MD meminta KPK untuk membongkar dengan serius mafia tambang.

Apa yang disorot Mahfud MD, soal perang bintang yakni soal pengakuan mantan anggota Polri Ismail Bolong. Ismail, yang juga pengusaha tambah ini pun pernah mengaku menyetorkan duit untuk Kabareskrim.

Pengakuan Ismail Bolong selain beredar dalam video, juga beredar pula dalam bentuk diagram skema aliran uang koordinasi dari para penambang batu bara ilegal yang menyebut nama Kabareskrim Polri.

 

Berlogo Paminal Propam Polri

Diagram dengan dua halaman yang diterima Surabaya Pagi, Sabtu (5/11/2022) kemarin itu, tercantum kop Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Div Propam) dan ada logo Paminal Propam Polri.

Di halaman pertama, dituliskan secara rinci siapa nama penambang dan pemodal dengan modus yakni melakukan penambangan batu bara di lahan masyarakat tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) dengan memberikan fee pada pemilik lahan.

Dalam diagram halaman pertama itu, juga tertera aliran uang koordinasi dibagi tiga kali, yakni bulan Oktober hingga Desember 2021 dengan nilai masing-masing Rp 10 Miliar.

Sedang dalam halaman kedua diagram yang diperoleh tim Surabaya Pagi itu, disebutkan ada tiga orang yang ikut bermain dalam pertambangan ilegal. Diantaranya Tan Paulin, Jetty BMS dan Jetty Makrama. Dari proses pertambangan ilegal ini, dalam diagram tersebut ditulis keuntungan setiap bulannya sekitar Rp 5 Miliar hingga Rp 10 Miliar. Diluar uang koordinasi yang diberikan Ismail Bolong.

Dalam diagram yang berlogo Paminal Propam Polri itu, Ismail Bolong dikatakan menyetorkan uang koordinasi kepada Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Desember 2021. Juga menyerahkan kepada Dirtipidter Bareskrim Polri sebesar Rp 3 Miliar.

 

Perang Bintang

Namun, belakangan, Ismail menarik pernyataan tersebut. Menurut Mahfud, Ismail ditekan oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya. Soal perkataan Ismail Bolong, itu juga sudah dibantah sendiri. Katanya waktu membuatnya Februari 2022, atas tekanan Hendra Kurniawan. Kemudian Juni, dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," kata Mahfud.

 

Akan Gandeng KPK

Selain itu, Mahfud mengaku heran dengan isu mafia tambang yang mencuat kembali. Ia teringat dengan pernyataan Abraham Samad saat masih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Samad menyebut Indonesia bisa bebas utang jika korupsi bidang tambang diberantas. Selain itu, setiap orang Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan jika hal itu terwujud.

"Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas utang, tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp20 juta tiap bulan," ungkap Mahfud.

Mahfud mengaku masih sering menerima laporan soal mafia tambang. Ia berencana menindaklanjuti hal itu bersama KPK. "Nanti saya akan kordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain," ujar Mahfud.

 

KPK Sudah Dilumpuhkan

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengungkapkan rasa herannya menyangkut mafia tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Timur. Ia prihatin kasus mafia tambang disana tak kunjung diberantas tuntas. “Ketika berhadapan dengan oligarki yang koruptif memang akan sulit hasilkan keberhasilan," kata Denny saat dikatakan dalam sebuah webinar, pada 7 Juni 2022 lalu.  

Denny mengakui upaya memberantas mafia tambang memang sulit. Apalagi para aktornya berkelindan dengan partai politik guna mendapat perlindungan. Denny lantas menyinggung kasus suap pajak dimana salah satu grup usaha terlibat sebagai penyuap. Namun ia mengungkapkan tak ada satu pun orang dari perusahaan itu yang dijadikan tersangka.

"Ada kasus yang aneh bagaimana KPK proses suap pajak penerima suapnya sudah di sidang dan jelas akui terima uang dari satu grup usaha, tapi perusahaan maupun pemilik nama-nama yang disebut penyuap jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja tidak," ujar Denny.

Kasus yang Denny maksud diduga ialah mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang menerima suap dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT Jhonlin Baratama. Perusahaan itu bergerak di bidang kontraktor pertambangan batubara dan nikel yang berlokasi di Kalimantan Selatan. "Penerima suap dihukum tapi pemberinya tidak. Itu tunjukkan jaring gurita oligarki menjalar kemana-mana dan rusak sistem hukum kita," ucap Denny yang lahir di Kalsel itu.

 

Rangkul Pers

Atas dasar itulah, Denny meyakini pemberantasan mafia tambang sulit dilakukan lewat mekanisme pelaporan ke kepolisian saja. Ia mengajak elemen sosial masyarakat agar aktif mendukung.

"Enggak bisa dengan cara formal ke APH (aparat penegak hukum), parlemen, (pemerintah) pusat, daerah. Tapi pendekatannya sosial juga. Harus berkoalisi dengan LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, pers," kata Denny.

"KPK sudah dilumpuhkan, polisi kesulitan kalau kita hanya lapor saja. Kita harus bentuk koalisi masyarakat sipil dengan pers harus terus konsolidasi. Tidak bisa sendirian melawan ini," tegas Denny.

 

Sorotan DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI juga pernah meminta kasus pertambangan ilegal di Kalimantan diungkap dan dibongkar. Apalagi anggota parlemen juga menyebut keterlibatan sosok perempuan Surabaya yang disebut sebagai Ratu Batu Bara, Tan Paulin di dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Agung, Januari 2022 lalu.

“Ini konon katanya, saya enggak mau nuduh, katanya kuat sekali memperdagangkan trading batubara yang sumbernya disebut ilegal, harus dicek, pak," ingat Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Habiburokhman mengatakan, Kejaksaan perlu menyelidiki kasus tersebut. Sebab diduga ada keterlibatan penyelenggara negara. Dia mendukung apabila kabar yang beredar benar adanya.

 

Tan Paulin Ratu Batu Bara

Bahkan, sebelum Komisi III, nama Tan Paulin pertama kali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, 13 Januari 2022 lalu. Dalam Raker tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyinggung Tan Paulin sebagai sosok 'Ratu Batu bara' di Kalimantan Timur. Menurutnya, Tan Paulin bisa menjual batubara satu juta per bulan, namun didapatkan secara ilegal.

"Sampai ada yang disebut-sebut 'Ratu Batu bara' tapi eggak ditangkep-tangkep ini orang. Produksinya satu juta satu bulan, tapi ga ada laporan ESDM ke kita. Tan Paulin namanya," kata Nasir.

Nasir mendesak Tan ini ditangkap lantaran memperoleh batu bara tersebut melalui jalur ilegal atau mencuri. Malah, batu bara tersebut bisa diperjualbelikan ke luar negeri. "Saya bilang tangkep orang ini, siapa yang melindungi orang ini. Ini batu curian, tapi bisa dijual ke luar negeri, kacau ini. Semua tahu ini pemain batubara," tegasnya.

 

Modus Tan Paulin

Dalam RDP itu, Tan Paulin disinyalir punya banyaknya tambang batu bara illegal di Kaltim yang menghasilkan usaha batu bara sebanyak 1 juta ton per bulan. Herannya, aktivitas tambang illegalnya tidak tersentuh hukum.

Aktivitas pertambangan RA ini diduga tak memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energim. Saat ini perusahaan tersebut aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kaltim. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP justru tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang”, lanjutnya, Tan Paulin, juga diduga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

 

Aliran Uang Tambang Ilegal

Sebelumnya, video pengakuan Ismail Bolang, beredar. Video berdurasi 2 menit 50 detik itu, berisi pengakuan Ismail Bolong yang sedang membaca sebuah surat pernyataan dirinya yang bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Keranagara, Kalimantan Timur. Bahkan di awal video, sudah bertuliskan keterangan nama Ismail Bolong sebagai Sat Intelkam Polresta Samarinda.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum. Tak cuma kepada Agus, Ismail Bolong mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

 

Diselidiki Sejak Februari 2022

Pengakuan Ismail Bolong ini diuga terkait pengungkapan tim Dittipidter Bareskrim Polri yang turun menyelidiki dugaan penambangan batu bara ilegal di daerah Citra Tanjung Limau, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanagara.

Pengungkapan itu dimulai pada bulan Februari 2022 yang dipimpin dua orang berpangkat Kompol.

“Ini perintah Kapolri, karena ada atensi langsung dari Presiden,” jelas seorang Kompol di Dittipiter Bareskrim Polri yang meminta namanya tidak dikorankan, saat itu.

Dijelaskan, tim yang diturunkan ada 12 Orang yang dipimpin dua kompol. Sejak Senin tanggal 21 Februari 2022, tim tersebut masih melakukan penyelidikan tertutup, karena ditenggarai ada oknum polisi yang mengaku dari Polda Kaltim. Oknum polisi itu diduga bernama Ismail Bolong.

“Tim terus melakukan pemantauan terhadap terminal khusus PT. Makaramah Timur Energi, alamat Jalan Pelabuhan RT. 14, Citra Tanjung Limau, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

 

Puluhan Alat Berat Diamankan

Wartawan Surabaya Pagi yang melihat sejumlah alat berat yang diamankan tim Dittipiter Bareskrim Polri geleng-geleng kepala. Alat berat yang komplit ini untuk kegiatan hauling batu bara sebanyak 30 (tiga puluh) Dump truck. Bahkan ada supirnya beserta dua unit dozer.

“Barang barang ini diambil di dalam lokasi terminal khusus sebuah perusahaan,” tambah seorang petugas di lokasi tambang.

Selain itu, tim Bareskrim siang itu juga mengamankan barang bukti berupa batu bara yang diduga berasal dari wilayah PKP2B di wilayah SILKAR, desa santan hulu kecamatan marangkayu kabupaten. Kutai Kartanegara.

Bahkan tim melakukan pemeriksaan terhadap operator, checker, dan supir dump truck. Saat ini, 30 (tigapuluh) unit dump truck dan 2 (dua) unit dozer diamankan untuk penungkapan lebih lanjut.

Sementara itu, pada bulan Februari 2022 lalu, tim Dittipiter Bareskrim Polri telah mendengarkan sejumlah saksi, selain mengamankan barang bukti dan police line TKP. Rencananya akan ditindaklanjuti dengan rekonstruksi asal usul batu bara.

Sumber di Bareskrim Polri menyebutkan awalnya, mencurigai kejahatan ini berlangsung lama dan tidak terungkap oleh aparat kepolisian lokal. Hal ini mengherankan tim. Mengingat praktik tambang ilegal ini dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. jk/erk/bas/kal/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU