Home / Hukum & Pengadilan : Surat Terbuka Akal Sehat untuk Pimpinan KPK dan Ra

Apresiasi atas Perlawanan Gubernur Papua, Terhadap cara KPK Lakukan Penyeli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 23:41 WIB

Apresiasi atas Perlawanan Gubernur Papua, Terhadap cara KPK Lakukan Penyeli

Pimpinan KPK dan Rakyat Indonesia yang Terhormat, Jumat pagi saya menerima live streaming melalui WA. Ada pria kekar dengan topi adat berbicara di panggung yang berlatarbelakang gedung megah bertuliskan Kantor Gubernur Papua. Pria yang dikelilingi puluhan pria, berorasi seperti ini Ini satu bentuk kejahatan. Ini bentuk kejahatan dari institusi Negara terhadap pemimpin besar orang Papua Bapak Lukas Enembe beserta staf. Ini bentuk intimidasi, kriminalisasi dan pembunuhan karakter yang terstruktur dan sistematis. Ini yang harus dilawan oleh rakyat Papua. Ini bentuk pembodohan. Pemnodohan seperti ini . semua take holder di Papua harus melawan. Ada pepatah kebohongan itu lari secepat kilat tetapi suatu saat kebenaran dapat mengalahkannya. ini terbukti bahwa KPK seperti institusi kuat diatas tanah Nusantara yang samasekali tak pernah celah, noda dan dosa. Pertama kali provinsi Papua yang menangkap petugas KPK. Pria ini berbicara berapi-api di depan puluhan rakyat Papua. Pidatonya mendapat aplaus dari warganya. Saya mencoba mencari benang merah pidato ini dengan peristiwa yang belatarbelakangi. Ternyata, sebelum pidato ini, Gubernur Papua Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, berkeinginan menemui anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan, Rabu (13/2/2019). Tetapi keinginannya belum diagendakan oleh Komisi III DPR. Stefanus Roy Rening, kepada wartawan mengatakan, laporan ke Komisi III DPR, terkait tudingan kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Gubernur akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (2/2/2019) malam lalu di Hotel Borobudur, Jakarta, tapi berujung gagal. Pengacara Pemprov Papua merasa heran atas keberadaan 2 penyelidik KPK dalam rapat Pemprov Papua dan DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) malam. Padahal Pemprov Papua tak mengundang. Dua petugas yang mengaku KPK, ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dua petugas KPK ini sedang memotret saat ada pertemuan antara pejabat Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di hotel Borobudur. Kuasa hukum Pemprov Papua, mengatakan, karena gagal melakukan OTT atas Gubernur Papua, KPK menggeser isu dengan menuding adanya penganiayaan terhadap penyelidik KPK oleh sejumlah pegawai Pemprov Papua. Atas kejadian ini, KPK membuat laporan polisi mengenai dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur. Dua petugas KPK ini dituagskan untuk memata-matai Gubernur Papua. Makanya, sebagai Tim Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pimpinan KPK. Pemanggilan untuk menjelaskan upaya kriminalisasi Gubernur Papua melaui OTT yang gagal. Disamping itu, Roy Rening mensinyalir ada upaya menghilangkan barang bukti berupa menghilangkan WhatsApp (WA) Group dengan nama Bubar atau Buruan Baru oleh oknum KPK. WA Group ini diketahuinya saat melihat HP salah satu penyelidik KPK yang gagal OTT dan sempat diamankan pihaknya di Hotel Borobudur. Di grup WA itu semua bukti upaya kriminalisasi lewat percakapan antara mereka sangat jelas. Namun, konon grup WA ini sudah dihapus alias blank pada tanggal 3 Februari 2019 sekitar pukul 4 pagi, setelah kejadian di Hotel Borobudur. Karenanya kami meminta agar dilakukan audit forensik terhadap HP yang digunakan pegawai KPK malam itu," pinta Stefanus Roy Rening. Pimpinan KPK dan Rakyat Indonesia yang Terhormat, Sampai semalam, saya mendapat kabar bahwa Pemprov Papua tidak tahu dugaan tindak pidana apa yang dia sedang selidiki. Bagi Roy Rening, cara OTT oleh KPK adalah persoalan bangsa Indonesia sampai hari ini. Advokat ini berharap penegakan hukum dalam mengambil tindakan hukum harus secara beradab tidak biadab. Pengacara Pemprov Papua, ini meminta KPK terbuka menjelaskan penyelidikan kasus yang sedang ditangani, sehingga tidak merusak citra gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal yang membuat advokat Roy, heran, pada Jumat (1/2) KPK memanggil Gubernur Papua untuk berkoordinasi terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkup Pemprov. Papua. Tetapi pada hari Sabtu mereka melakukan OTT terhadap gubernur Papua di Hotel Borobudur. Advokat ini meminta Pimpinan KPK harus bertanggung jawab atas keributan di hotel Borobudur dan bukan dua oknum petugas KPK yang dipukul. Sementara itu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, KPK saat itu sedang mengusut dengan menyelisik dugaan korupsi di Papua. Pemantauan kasus ini yang membuat penyelidik KPK dianiaya di Hotel Borobudur, Jakarta Saut Situmorang, menyebut urusan ini berbuntut panjang karena adanya dugaan penganiayaan kepada pegawai KPK. Mengenai perdebatan tentang cara KPK melakukan penyelidikan, Saut meminta agar penyelesaiannya dilakukan dalam pengadilan. Pimpinan KPK dan Rakyat Indonesia yang Terhormat, Masalah Operasi Tangkap Tangan atau OTT, sejauh ini masih memunculkan polemik tentang sah atau tidak sah. Sampai-sampai ada dua orang guru besar hukum pidana, yaitu Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. Eddy OS Hiariej, berpolemik melalui kolom opini di Kompas dan Koran Sindo. Dalam bahasa hukum, Operasi Tangkap Tangan tak bisa diabaikan dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP. KUHAP tidak pernah merumuskan istilah Operasi Tangkap Tangan. KUHAP hanya mendefinisikan Tertangkap Tangan. Maka itu, sejumlah praktisi hukum menilai bahwa OTT adalah ilegal. Dalam pasal 1 angka 19 disebutkan: "Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu". Kemudian Pasal 18 KUHAP mengatur bahwa yang berwenang melakukan penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dan harus disertai dengan surat perintah penangkapan. Maknanya bersifat keharusan (gebod). Kecuali tertangkap tangan (ayat 2). Dengan demikian, Pasal 18 ayat (2) sebagai norma menyatakan kebolehan yaitu untuk tidak disertai surat perintah. Tetapi juga memuat keharusan, yaitu yang menangkap wajib menyerahkan si tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Menyimak kronologis kejadian, baik yang disampaikan pengacara Pemprov Papua maupun Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, dalam kegiatan itu terkesan KPK sedang melakukan undercover terhadap praktik dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hukum, praktik undercover termasuk penyelidikan menggunakan metode Tertutup dan terselubung. Secara akal sehat, dua metode ini rawan untuk disalahgunakan Nah karena rawan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas, lazimnya wajib diterbitkan Surat Perintah dari atasan penyelidik. Saya yang pernah bertugas di lapangan, penegak hukum yang melakukan kegiatan penyelidikan menggunakan 2 teknik itu umumnya tak mau mengungkap ke publik. Alasannya karena merupakan bagian dari proses penyelidikan. Meski demikian, UU hukum acara (KUHAP) membatasi pelaksanaan penyidikan , agar tidak melanggar hak-hak asasi yang paling pokok dari setiap individu yaitu terkait asas-asas praduga tak bersalah ( Presumton of innocence ), persamaan dimuka hukum ( Equality before the law ), hak mempeoleh bantuan hukum/penasihat hukum ( Legal aid/assistance ), peradilan yang cepat, sederhana, murah serta bebas dan jujur, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus berdasar perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang. Selain Ganti rugi dan rehabilitasi. Mengacu pada KUHAP bahwa penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup. Menggunakan acuan Pasal 104 KUHAP yang menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan cara terbuka, penyelidik wajib penunjukan tanda pengenal. Sementara dalam melakukan penyelidikan dengan cara tertutup, penyelidik harus dapat menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum. Nah, definisi tindakan tindakan yang bertentangan ketentuan hukum ini dalam kasus pemotretan tanpa iin peserta rapat Pemprov Papua, bisa dipersoalkan oleh kuasa hukum Pemprov Papua maupun KPK. Apalagi dikaitkan dengan teknik-teknik penyelidikan tertutup seperti wawancara, pengamatan, pengusutan, dan sebagainya. Akal sehat saya mengatakan masih batas wajar Pemerintah Provinsi Papua melakukan perlawanan terhadap KPK. Apalagi dugaan korupsi belum terungkap, terutama suap dan gratifikasi. Pilihan perlawanan kuasa hukum Pemprov Papua masih dilakukan secara politis dengan melapor ke Komisi III DPR. Sebaliknya, KPK melaporkan ada penganiayaan atas dua petugasnya. Menurut akal sehat saya, upaya KPK dan Pemprov Papua, baik penyelesaian secara politik maupun hukum, jujur, perlawanan dari Pemprov Papua pantas diapresiasi, karena menyangkut asas praduga tak bersalah dan persamaan dimuka hukum. Mengingat dua hal ini menyangkut hak-hak asasi yang paling pokok dari setiap warga Negara. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU