DPC Peradi Surabaya Geruduk Mapolres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna beraudensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.

Namun pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya S.H.,M.H menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H. Kemudian kami berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut.

"Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan," ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?. "Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya," ucap Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a guo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.

Perlu kita pahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”, sehingga dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang haruslah diberikan perlindungan hukum agar ia dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

"Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname)," paparnya.

"Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi. Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul kesan adanya pembiaran terhadap penanganan perkara a guo, juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum),"pungkasnya. bd

Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…