Gempur Rokok Ilegal, Diskouperindag Mojokerto Gencarkan Sosialisasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Jun 2021 17:47 WIB

Gempur Rokok Ilegal, Diskouperindag Mojokerto Gencarkan Sosialisasi

i

Wali Kota saat membuka sosialisasi Tentang Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi UMKM. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali memberikan 'Sosialisasi Tentang Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi UMKM'. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Pendopo Sabha Mandala Utama, Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (2/6/2021).

Dalam kegiatan ini, turut menghadirkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim, Niken Lestrie Premanawati dan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Samsul Hadi dan Rizki Satria Imawan, sebagai narasumber.

Dengan penerapan protokol yang ketat, acara dihadiri 200 orang pelaku UMKM dengan pembagian tiga sesi pertemuan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag) Kota Mojokerto ini bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal.

Seperti, rokok polos impor yang tidak dilengkapi pita cukai. 

"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, akan membawa dampak yang positif pada penerimaan negara," terang Plt. Kepala Diskoukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya.

Melalui kegiatan ini pula, lanjut Ani, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

"Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam sambutannya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Ini agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan dibidang cukai.

"Kita berharap masyarakat mampu mengidentifikasinya, agar wilayah Kota Mojokerto dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok ilegal," pesannya. Dwy

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU