Hasil Curian Dijual Online, Dua Pelaku Ini Dibekuk Setelah Bobol 19 Toko Modern

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Agu 2021 14:26 WIB

Hasil Curian Dijual Online, Dua Pelaku Ini Dibekuk Setelah Bobol 19 Toko Modern

i

Kapolres menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial MM.A.S, dan BS  warga Dapur Utara Kec/Kabupaten Lamongan, di beberapa toko modern akhirnya berakhir, setelah Satreskrim Polres setempat berhasil membekuk keduanya setelah pada (19/8/2021) melakukan aksi pencurian di wilayah Deket.

Dalam melakukan aksi di toko Jatiwarno milik Urip di wilayah Deket ini, seperti disampaikan oleh Kapolres AKBP Miko Indrayana, pelaku selalu berdua dalam melakukan aksinya. Keduanya membawa sepeda motor, dengan peran yang berbeda, satunya masuk ke dalam toko, dan yang satunya menunggu di luar.

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

Untuk bisa masuk ke dalam toko lanjut Kapolres, pelaku naik dari atas genting lalu memecah asbes. Saat hendak melakukan aksinya itu, pelaku keburu ketahuan pemilik toko, dan pemilik toko berteriak maling dan kedua pelaku melarikan diri. "Pelaku dalam melaksanakan aksinya selalu berdua dan dilakukan pada malam hari saat toko modern milik pribadi, maupun Alfamart dan indomaret sedang tutup," kata Kapolres dalam pers rilisnya Kamis (26/8/2021).

IMG_20210826_104404_1IMG_20210826_104404_1

Dua pelaku pencurian saat ditanya seputar aksinya oleh Kapolres.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Usai ketahuan pemiliknya itu kata Kapolres, korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Deket dan diteruskan ke Polres, dan dan ditindaklanjuti oleh tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan untuk melakukan pengejaran. "Dan pelaku berhasil kita tangkap keduanya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencuri di 19 toko modern di wilayah Lamongan, dalam kurun waktu 5 bulan. Usai melakukan aksinya itu, barang curian itu selanjutnya dijual kembali oleh pelaku secara online, Dan hasil dari jual beli barang haram itu untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jadi barang curian itu kembali dijual oleh pelaku dengan cara online," sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Dalam melaksanakan aksinya lanjut Kapolres, setiap toko modern yang dijarah perkiraan rata-rata barang yang hilang senilai Rp 11 juta. "Kalau dibuat rata - rata Rp 11 juta, maka ada sekitar Rp 209 juta yang berhasil didapat pelaku saat mencuri  di 19 toko modern selama 5 bulan,"  terangnya.

IMG_20210826_104323_1IMG_20210826_104323_1

 Kapolres menyampaikan kronologis pencurian yang dilakukan pelaku.SP/MUHAJIRIN KASRUN

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX, dua kunci Pas Ukuran 10 dan 17, satu jaket warna hitam, 10 rokok merk internasional, dan rokok yang sama 10 rokok merk internasional.

Sementara itu dari aksi yang dilakukan oleh pelaku ini lanjut Kapolres, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.

"Polisi juga akan terus melakukan penyidikan lebih dalam, apakah dalam aksi kedua pelaku ini ada kaitannya dengan teman dan jaringan yang lain, itu yang kini masih kami dalami," pungkasnya.jir

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU