Kesal Anak Sakit Tak Dijenguk, Pengemudi Ojol di Jombang Aniaya Mantan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Feb 2022 16:57 WIB

Kesal Anak Sakit Tak Dijenguk, Pengemudi Ojol di Jombang Aniaya Mantan Istri

i

Pengemudi ojol, pelaku penganiaya mantan istri dan mertua diamankan di Polsek Perak, Kabupaten Jombang, Jumat (25/2/2022). SP/Arief

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Pengemudi ojek online atau ojol di Kabupaten Jombang mengamuk, melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan mertuanya.

Pelaku diketahui bernama Abdus Syakur (53) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini nekat menghajar mantan istri dan kedua mertuanya, lantaran emosi karena saat anaknya sakit tak dijenguk oleh ketiga korban.

Baca Juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

Peristiwa penganiayaan itu bermula, saat pelaku mendatangi rumah ketiga korban pada Kamis (25/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku bersama anaknya mencoba mendatangi rumah Hanif Nurul Islamiah (25) mantan istrinya yang berada di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang. Dengan maksud mempertemukan anak pelaku dan korban yang mengaku ingin ketemu ibunya.

Hanya saja, saat berada di lokasi, pelaku tak mendapatkan sambutan baik dari mantan mertuanya. Sebab dari pengakuan pelaku, begitu tiba di rumah korban, pelaku tak dibukakan pintu. Saat diteriaki, korban tak mendengar.

Melihat kondisi itu, pelaku emosi dan berupaya masuk. Namun bertemu dengan mertuanya hingga terlibat cekcok. Saat itulah, pelaku langsung menganiaya ketiga korban.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

“Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku ini, ketiga korban mengalami lebam dan luka – luka. Paling parah dialami Dothi hernawati (56) mantan mertua pelaku yang mengalami luka di mulut hingga giginya lepas,” kata Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti, Jumat (25/2/2022).

Usai menganiaya ketiga korban, pelaku yang masih emosi memecahkan kaca jendela hingga terdengar tetangga korban dan melerai peristiwa penganiayaan itu.

Pelaku, Abdus Syakur mengaku kesal dan emosi lantaran saat anaknya sakit tidak dijenguk oleh mantan istrinya.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

“Saya emosi, sehingga reflek memukul mereka. Sebab saat anak saya sakit tidak dijenguk ibunya. Padahal anaknya minta ketemu ibunya karena kangen. Saat datang justru tidak disambut dengan baik sehingga saya emosi,” tuturnya dengan kepala menunduk.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kasus ini kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang. Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan,” terang Retno. Rif

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU