Kimia Farma, Investigasi Penjualan Azithromycin Diatas HET

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Jul 2021 22:29 WIB

Kimia Farma, Investigasi Penjualan Azithromycin Diatas HET

i

Dua struk berbeda yang menjual Azithromycin, dimana ada harga yang sesuai HET dan harga yang diatas HET. Tim Surabaya Pagi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Manajemen PT Kimia Farma, terguncang dengan temuan ada obat Azithromycin dijual diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Obat ini dalam kotak bertuliskan produk Kimia Farma. Ini PT Kimia Farma (Persero) Tbk, beralamat di Jl. Veteran No.9, Jakarta Pusat Indonesia. Ia BUMN Farmasi terbesar di Indonesia.

Wartawan Surabaya Pagi membeli satu strip berisi 10 tablet Rp 199 ribu. Padahal HETnya Rp 1700,-

Baca Juga: Ratusan Buruh Sudah Padati Frontage Ahmad Yani, Siap Menuju Kantor Gubernur Jatim

Pembeli 10 tablet ini semula ke gerai salah satu apotik Kimia Farma di Surabaya. Berhubung kosong diarahkan ke Apotik swasta, dengan menunjukan kotak obat bertanda Kimia Farma.

Manajer Bisnis PT Kimia Farma Apotek Unit Bisnis Surabaya, apt. Duddy Abdurrahman, S.Si, mengubungi Surabaya Pagi di kantor redaksi Surabaya Pagi, Selasa (6/7/2021). Ia meminta gerai Kimia Farma mana yang menjual Azithromycin diatas HET. "Minta tolong bisa diinformasikan gerai Kimia Farma mana. Agar bisa kami tindak lanjuti," kata Duddy, Selasa (6/7/2021).

Meski Harian Surabaya Pagi, punya struk pembelian tertanggal 4 Juli 2021 siang. Dan struk itu tidak ditunjukan, sebagai kode etik.

Tetapi tim Wartawan Surabaya Pagi, Rabu (7/7/2021) kemarin bertemu dengan seorang apoteker Kimia Farma. Ia menunjukan struk yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Menjelang Pendaftaran, PDIP Surabaya Bahas Persiapan Pilkada 2024 

Dalam struk tanggal 6 Juli 2021, Kimia Farma gerai Dukuh Kupang menjual obat yang sama seharga Rp 1.700 per tablet. Dalam struk tertulis harga 3 tablet seharga Rp 5.100.

Dalam keterangannya, Azithromycin adalah obat untuk mengobati infeksi bakteri di berbagai organ dan bagian tubuh, seperti saluran pernapasan, mata, kulit, dan alat kelamin. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Obat generik ini tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, suspensi, dan suntik. tim

 

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU