Home / Hukum dan Kriminal : Perpres Tentang Miras Dicabut

Miras Masih Dijual Bebas di Ranch Market dan Supermarket Hokky

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Mar 2021 21:30 WIB

Miras Masih Dijual Bebas di Ranch Market dan Supermarket Hokky

i

Tempat penjualan di gerai Ranch Market Basuki Rachmat Surabaya yang dipajang secara terbuka. Terlihat pembeli remaja sedang memilih-milih. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal perihal minuman keras (miras) telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3/2021) sore kemarin. Namun, pelegalan miras dengan memberi akses investasi minuman beralkohol (mihol) itu mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Bahkan, Ketua MUI Pusat menyebut, miras atau mihol yang sudah dilarang dan dicegah peredarannya saja masih bisa beredar secara sembunyi-sembunyi bahkan ada yang terang-terangan. 

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Seperti yang terjadi di Kota Surabaya, peredaran miras / mihol masih beredar di supermarket-supermarket ternama. Bahkan, untuk toko kelontong dan kafe sekelas warkop-warkop di beberapa kota Surabaya juga masih bisa ditemui terang-terangan. 

Penjualan tersebut bergantung pada kelas toko penjual yang menyediakan miras, legalitas toko penjual miras tergantung pada seberapa besar dia beroperasi.

Dari pantauan Surabaya Pagi, terdapat beberapa warkop yang menjual miras saat malam hari. Baik warkop maupun toko sembako mereka menyediakan miras secara sembunyi dan tersamar. Sedangkan bagi supermarket secara terang-terangan menyediakan miras, namun mereka mengaku telah memiliki legalitas.

"Kita masih menyediakan, dan memang sudah lama mas. Kalau izin kita sudah ada. Kebetulan toko kami memang sudah mendapatkan izin," ungkap supervisor swalayan di daerah Rungkut Surabaya.

 

Dijual Lewat Aplikasi

Bahkan penjualan miras/mihol itu juga dilakukan terang-terangan supermarket itu melalui aplikasi online. Salah satunya melalui aplikasi "Happy Fresh".

Saat Surabaya Pagi menelusuri di aplikasi tersebut, penjualan miras/mihol itu disediakan di supermarket jejaring Ranch Market dan supermarket Hokky. Dalam aplikasi itu, mihol/miras masuk dalam kategori Minuman Mengandung Alkohol. 

Mulai dari produk dalam negeri hingga produk impor dan yang mengandung alkohol lebih dari 40 persen, tersedia tinggal memilih.

Bahkan di toko Ranch Market di Jalan Basuki Rahmat maupun Hokky Jalan Panglima Sudirman, tempat minuman beralkohol dipajang cukup terbuka dekat kasir. Petugas pun sempat melayani pembeli yang masih berusia belia tanpa meminta identitas.

 

Dijual di Toko Kelontong

Sementara itu ketika wartawan Surabaya Pagi menanyakan toko kelontong dan toko sembako di kawasan Pandegiling mereka menyediakan minuman keras dengan jenis bir hitam, bir putih dan sejenis minuman beralkohol dengan harga murah.

"Ga onok JD (Jack Daniels) pak,?" tanya Surabaya Pagi. 

"Gaonok mas, kelarangan gaonok sing tuku nek rego semunu. Onoke iku nang etalase," kata penjaga toko Sembako yang menyediakan miras di daerah Pandegiling merek Prost  dan Bir Bintang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Pada seminggu yang lalu, Surabaya pagi saat melakukan undercover, menemukan warkop di daerah Kenjeran yang menyediakan wanita penghibur dan minuman beralkohol. Warkop kecil tersebut luput dari pantauan petugas sehingga mereka bebas beroperasi hingga menjelang subuh.

"Piroan ombenane? Murah mas. Koyok biasane, mek bedo titiklah," kata penjaga kafe seraya mengeluarkan minuman jeras jenis bir bermerk Bintang.

Penjualan minuman keras juga terjadi di Surabaya juga terdapat di daerah Perak, Toko seperti tidak ditempati namun ia menyediakan berbagai minuman keras dari entry level hingga kelas atas yang berharag jutaan rupiah. Penjaga toko tersebut wanita paruh baya yang memakai jilbab.

 

Nilai Akhlak dan Ketuhanan

Terpisah, Ustad Ferry Yudi, Ketua Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah Surabaya merespon adanya melegalkan investasi miras yang dituangkan dalam Perpres. Hal tersebut dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Itu adalah upaya yang kurang memperhatikan adat ketimuran bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak dan nilai-nilai ketuhanan, dimana minuman keras itu merusak generasi muda bangsa secara sistematis," papar Ketua Majelis Pelayanan Sosial Muhammadiyah Kota Surabaya itu.

Dirinya juga sempat mempertanyakan, "Jika fokus nya adalah Investasi, kenapa pada sektor yang rentan masalah ? Banyak sektor sektor lainnya yang perlu di kembangkan," imbuhnya.

Terlebih lagi, dengan tegas Ustad Ferry menuturkan, "Jangan Sampai Perpres No. 10 tahun 2021 menjadi preseden buruk bagi Bapak Jokowi dan ini sangat melukai hati masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam," tegasnya.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

Mengikutsertakan bumbu 'Kearifan Lokal' ternyata tidak membuat Ustad Ferry setuju dengan kebijakan tersebut. Karena manfaat yang diperoleh oleh Negara, menurutnya tidak akan bisa mengalahkan 'mudharat' yang ada.

"Saya kira kurang tepat jika menggunakan kearifan lokal sebagai dalih untuk melegalkan alkohol, karena bagaimanapun juga, antara manfaat dan mudharat, lebih (banyak) mudharatnya," tukasnya.

Bahkan, dirinya menilai bahwa Presiden Jokowi hanya melihat melalui kacamata dari segi material yang jangka pendek, bukan non material yang jangka panjang.

"Yakni akhlaknya Generasi muda, perubahan sosial dan budaya akan mengalami dekadensi moral yang lebih besar mudharat nya," tambahnya.

Oleh karenanya, Ustad Ferry menegaskan kembali dengan melalui pengibaratan, "Ibaratnya kita ini menghargai tamu yang mau berkunjung kerumah kita, namun kita ini berlebihan sehingga lupa akan keamanan dan kenyamanan keluarga sendiri bahkan secara tidak sadar mengorbankan anak dan istri kita," pungkasnya.

Terpisah, juga diungkapkan oleh Dr. H. Muhammad Shodiq, M.Si., kebijakan yang tertera dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 itu sangat bertentangan dengan QS. Al-Maidah ayat 90.

"Seperti yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90, yakni Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," kata Koordinator Bidang Masjid Raya Ulul Albab Uinsa itu.

Terlebih lagi, menurut pendapat Pengasuh Pondok Pesantren 'Wak Kaji Shodiq' itu, boleh menolak kebijakan pemimpin ketika kebijakannya tidak baik. "Kalau seorang pemimpin berjalan tidak baik, maka saya akan menolak," tegasnya. fm/mbi/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU