Nipu Berkedok Investasi Koperasi Sebesar Rp 19,2 M, Dituntut 5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 18:49 WIB

Nipu Berkedok Investasi Koperasi Sebesar Rp 19,2 M, Dituntut 5 Tahun Penjara

i

Terdakwa Andree alias Mr. Lau Andree palsukan data seminar Abal Abal, tipu investor Rp 19,2 Miliar, agenda tuntutan JPU, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (12/12/2022). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Andree mengadakan seminar finansial untuk mencari investor dana talangan. Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya. Seminar itu juga diiklankan di Radio Betani FM, Surabaya, untuk menarik minat peserta.

Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Yulistiono dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Andree terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Pemalsuan surat secara berlanjut,"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Dakwaan pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan seluruhnya selama ditahan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya diruang Candra, Senin (12/12/2022).

Menyatakan barang bukti yang dijadikan bukti di persidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa  Andree melalui penasehat hukumnya akan mengajukan  Pembelaan, "Kami akan mengajukan Pembelaan  yang mulia, kami mohon waktu satu minggu," katanya.

Hakim Taufik Tatas, menunda sidang pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Di dalam seminar terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya enam persen setiap bulan dari modal yang diinvestasikan.

Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member.

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

Dana investasi yang sudah dikelola pada program SIJAKA DT sekitar Rp 80 miliar.

Terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengklaim punya plasa group di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi. 

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan.

Kedelapan investor itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

Sekitar pertengahan tahun 2020 terdakwa tidak memberikan hasil dana investasi kepada para korban.

Jaksa Yulistiono mendakwa Andree telah menggunakan identitas nama palsu dalam perjanjian investasi untuk menipu kedelapan korbannya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU