1 Februari Mulai Tilang Eletronik DKI untuk Sepeda Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 22 Jan 2020 10:26 WIB

1 Februari Mulai Tilang Eletronik DKI untuk Sepeda Motor

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Mulai 1 Februari 2020, sistem tilang elektronik atauelectronic traffic law enforcement (ETLE) bakal diterapkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP menuturkan sistem tilang elektronik pada sepeda motor baru akan berlaku di dua jalur, yakni di Jalan Sudirman-Thamrin serta di jalur koridor 6 Transjakarta atau ruas Ragunan hingga Dukuh Atas. Ia menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditindak dalam sistem tilang elektronik terhadap pengguna sepeda motor. Di antaranya pelanggaran terhadap rambu, pelanggaran terhadap marka, hingga penggunaan helm. Disampaikan Fahri, sistem penindakan tilang elektronik pada sepeda motor sama dengan mobil. Ia menjelaskan jika kamera mendeteksi ada pelanggaran, data tersebut langsung disampaikan pada sistem. Setelahnya, kepolisian bakal mengirimkan surat tilang kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Saat ini kepolisian juga tengah dalam tahap proses instalasi atau pemasangan kamera sebanyak 45 buah. Diharapkan pemasangan tersebut bisa selesai pada Februari mendatang. Kepolisian mengklaim sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar sudah ditindak. Melalui sistem ini denda tilang yang terkumpul dan diserahkan ke negara berjumlah Rp3,9 miliar. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU