Kakanwil Tegaskan Pejabat Baru Harus Selalu Lakukan Perubahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Des 2020 20:59 WIB

Kakanwil Tegaskan Pejabat Baru Harus Selalu Lakukan Perubahan

i

Pengambilan sumpah pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Senin (28/12/2020).SP/MBI

 

SURABAYAPAGI,Surabaya - Kakanwil Kemenkumham Jatim telah melantik dan mengambil sumpah pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Terhitung ada 37 pejabat baru yang dilantik. Dari jumlah itu, 10 diantaranya akan memimpin lapas, rutan dan bapas di Jatim. Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Menkumham Indonesia Bertemu Delegasi Belanda Untuk Perkenalkan KUHP Baru

Pesan Krismono selaku kakanwil Kemenkumham Jatim, seluruh jajarannya harus selalu melakukan perubahan dan memberikan kinerja terbaik. "Bekerja itu adalah melakukan perubahan," terang Krismono dalam sambutannya.

Perubahan yang dimaksud olehnya adalah dari berbagai aspek. Mulai perubahan fisik, hingga mindset dan culture set ke arah yang lebih baik. “Buktikan bahwa bapak/ibu layak mengemban tugas di Jatim,” ujarnya.

Guna menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang berkualitas, Krismono memiliki upaya untuk merealisasikan hal itu. Kakanwil akan tegas menerapkan sistem reward dan punishment sesuai dengan apa yang dilakukan pegawai. “Lebih baik sedikit tapi berkualitas, daripada banyak tapi membebani,” tuturnya. 

Baca Juga: Seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur Overload

Krismono juga menekankan agar jajarannya harus bisa bekerja di mana saja. Work From Anywhere. Dirinya yakin, kedatangan pejabat baru akan membawa kontribusi positif bagi institusi. Pihaknya menekankan akan melakukan pengawasan secara terus menerus. Serta akan melakukan pembinaan dengan menurunkan tim pembangunan ZI ke satker-satker.

 “Kami bersyukur punya tenaga baru yang diharapkan bisa mendongkrak prestasi kanwil jatim,” tuturnya. 

Baca Juga: Menkumham: PNBP Imigrasi Capai 208,85% dari target di Tengah Pandemi

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SEK-71.KP.03.03 Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sepuluh kepala satker yang dilantik terdiri dari 6 Kalapas, 3 Karutan dan 1 Kabapas.

Diantaranya Kepala Lapas Narkotika Madiun, Lapas Narkotika Pamekasan, Lapas Perempuan Malang, Lapas Bojonegoro, Lapas Mojokerto dan Lapas Bondowoso. Selanjutnya Kepala Rutan Gresik, Rutan Kraksaan dan Rutan Situbondo serta Kepala Bapas Madiun. mbi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU