Menkumham Indonesia Bertemu Delegasi Belanda Untuk Perkenalkan KUHP Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 14:03 WIB

Menkumham Indonesia Bertemu Delegasi Belanda Untuk Perkenalkan KUHP Baru

i

Menkumham Temui Delegasi Belanda.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan pertemuan untuk membahas sejumlah isu hukum dan HAM dengan Direktur International Department Reclasseering Nederland, Jochum Wilderman di Plataran Menteng, Jakarta. 

Adapun Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Yasonna. Adapun KUHP ini menjadi isu pembahasan dikarenakan KUHP baru telah memperkenalkan sistem pidana dengan mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Baca Juga: Seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur Overload

"Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan," ujar Yasonna, Jumat (6/10/2023).

Dengan adanya KUHP baru Yasonna mengatakan perubahan paradigma hukum ini menjadi lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan oleh hakim.

Baca Juga: Terlalu Berlebihan Jika Anggap KUHP Bungkam Demokrasi

Adapun Yasonna mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.  

"Melalui kerja sama tersebut kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme," terangnya.

Baca Juga: Buruh, Tak Tahu Ikut Demo Soal UU KUHP

Yasonna juga menuturkan untuk kerja sama selanjutnya, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial. Hal ini antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM yakni berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.

"Diharapkan melalui kerja sama ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,"pungkasnya. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU