SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Khoirul Cahyono (37),asal Jalan Penanggungan No.4 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan, Surabaya digelandang ke Polsek Prambon,oleh Unit Satuan Reserse Kriminal. Pasalnya, dia kedapatan membawa sajam saat berada di Jalan Raya Prambon. Tepatnya didepan SPBU,Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Selasa (26/09). Ia pun kini menjalani proses hukum, dibalik jeruji Mapolsek Prambon.
"Pada 20 September 2017,pukul 15.00 WIB saat unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Prambon melakukan patroli jalan dan ketika hendak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan berdiri sendirian. Setelah pengisian bahan bakar mobil patroli selesai, kemudian pria tersebut dihampirinya," ucap Kanit Reskrim Polsek Prambon, Ipda Dedik Agus Purwanto
Tidak lama dihampiri, pelaku kelihatan panik, dan hendak melarikan diri. Segera dilakukan penyergapan, dan seketika dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan ditemukan, dari balik baju pinggang kiri senjata tajam berupa sangkur. “Saat itu pula, pelaku kami gelandang ke Polsek Prambon guna pemeriksaan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut " jelasnya
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951,sedang 1 bilah sangkur diamankan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan tersangka, Khoirul Cahyono pada penyidik bahwa sangkur miliknya itu, rencananya akan dipergunakan untuk menagih. Agar seseorangan yang ditagihnya, merasa ketakutan. Dikarenakan, jika berhasil menagih, dirinya, dijanjikan akan mendapatkan imbalan. sg
Editor : Redaksi