Oknum Bonek Ditangkap Diduga Sebarkan Kebencian

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca menangkap dua oknum bonek pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua anggota PSHT (persaudaraan setia hati terate). Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal melalui Satreskrim akhirnya menepati janjinya untuk terus menuntaskan kasus tersebut. Faktanya, dua orang oknum bonek kembali ditangkap. Namun kali ini, atas dugaan ujaran kebencian yang membuat massa bonek berkumpul dan melalukan pengeroyokan tersebut. Dua oknum bonek yang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian itu adalah JS dan SS. Cuitan keduanya diduga kuat menjadi pemicu massa bonek di Surabaya bergerak ke pertigaan Karangpoh-Balongsari Tandes Surabaya dan melakukan sweeping. Sweeping itu pula lah yang menyebabkan Eko Ristanto dan M Anis (dua anggota PSHT) meregang nyawa setelah dikeroyok oleh massa bonek. Dibeberkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka SS diamankan setelah pihaknya mendapatkan bukti cuitan SS di facebook miliknya. Melalui facebook dengan akun Ardi Carrera, SS memosting sebuah foto berlogo X dan menulis ; 'Balongsari garis keras. Bonek Vs SH. 01.00 Wib. Gk ada kta pendekar saat bonek bersatu'. "Cuitan itu ditulis tersangka SS melalui HPnya pada Sabtu (30/9/2017) malam sekitar pukul 21.30 Wib, setelah dia mendapat informasi kelompok bonek dipukuli anggota PSHT di Osowilangun," ulas AKBP Leonard, Jumat (6/10/2017). Sementara untuk tersangka JS, lanjut AKBP Leonard. Mengunggah ujaran kebencian pada hari yang sama (Sabtu, 30/9/2017) malam sekitar pukul 23.00 Wib. JS menulis cuitan itu, juga karena mendengar sejumlah bonek dianiaya oleh kelompok PSHT di sepanjang Jalan Margomulyo hingga Jembatan Branjangan. JS kemudian menulis melalui facebook dengan akun Jonerly Simanjuntak. Melalui akun itu, JS menulis ; 'Lek koen rumongso bonek. Lek koen rumongso loro ati ndelok dulur2mu digepuki karo pendekar2 PSHT mau. Ayo nglumpuk ng pom bensin Balongsari saiki. Tak engeni dulur, gak usah ngenteni bales maneh. #Salam Satoe Nyali'. "Darisinilah, massa bonek kami duga akhirnya berkumpul dan melakukan pengeroyokan," tegas AKBP Leonard. Nah, pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 03.30 Wib, tersangka SS kembali melakukan percakapan melalui akun facebooknya tadi. Percakapan itu dilakukan dengan akun bernama Yuda. Isi balasan SS yaitu 'Bonek cak bati aku Bk Japar'. Chating dari SS kemudian dibalas oleh Yuda dengan kalimat 'Adoo, jik urip iku, dibacok kan enak'. Bersama kedua tersangka dugaan ujaran kebencian tersebut, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah 4 buah HP berbagai merk milik kedua tersangka. Serta akun facebook maupun akun whatsapp keduanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal tersebut ancaman maksimalnya 6 tahun penjara. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Terutama fokus untuk memburu para pelaku yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia," tandas AKBP Leonard. bkr

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru