Korupsi Kredit Rp 155 M, Dua Pejabat Bank Jatim Ditahan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Skandal dugaan korupsi kredit di Bank Jatim yang melibatkan PT Surya Graha Semesta (SGS), memasuki babak baru. Sempat lama tidak terdengar kabarnya, akhirnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap II (mengirim tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kedua tersangka diketahui bernama Wonggo Prayitno dan Arya Lelana selaku pejabat pada PT. Bank Jatim Tbk. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Agung. Untuk itu pihaknya memeriksa berkas dan membuat surat dakwaan. "Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," kata Didik dikonfirmasi Kamis (12/10) kemarin. Selain itu kedua terdakwa juga langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. "Keduanya kita tahan di Rutan Medaeng," imbuh Didik. Menurut Didik kedua tersangka, baik sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian jenis fasilitas kredit yang diberikan pada debitur PT. Surya Graha Semesta, telah melanggar SK Direksi No.048/203/KEP/DIR/KRD tanggal 31 Desember 2010. Pada proses pemberian penambahan plafon kredit standby loan pada PT. Surya Graha Semesta dari nilai awal Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar, tidak sesuai DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta PT. SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD tersebut yang telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK No.043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir No.047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155.036.704.864,21 yang terdiri dari Rp 120.700.714.443, yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT. SGS dengan angsuran yang telah dibayarkan dan bunga yang macet sebesar Rp. 34.335.998.421,21. Tersangka dijerat Pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk diketahui, PT SGS pernah terlibat kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik. Diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto sebagai Dirut Bank Jatim. n bd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru