Jika melintas di frontage road Jalan Ahmad Yani sisi barat, Anda akan menjumpai satu rumah yang melintang di tengah-tengah jalan. Tepatnya, dari arah Bulog ke arah Polda Jatim. Bangunan tersebut satu-satunya bangunan yang belum dibongkar Pemkot Surabaya, sehingga frontage road tidak bisa menyambung. Dampaknya, kemacetan lalu lintas akibat penumpukan kendaraan di kawasan ini tak terhindarkan. Ada apa di balik ini?
------------
Laporan : Ibnu F. Wibowo
------------
Bangunan rumah ini tepatnya berdiri di Jl Ahmad Yani 138-B Surabaya. Saat didatangi Surabaya Pagi, Rabu (18/102017), rumah tersebut difungsikan sebagai bengkel tamban ban. Menariknya, di depan rumah tersebut dipasangi spanduk bertuliskan penolakan pembebasan. "Bu Risma kami mau dikonsinyasi saja, PU Bina Marga jangan intervensi, netral dan bijak," tulis ahli waris dalam spanduk tersebut.
Setelah diusut, ternyata pemilik lahan tengah bersengketa dengan sesama ahli waris.
Persil yang dapat dikatakan terletak di tengah-tengah area pembangunan jalan tersebut menjadi sengketa antara keluarga Tutik Widya dengan keluarga Sika dan Nasikha. Sika dan Nasikha merupakan saudara kandung ibu mertua Tutik. Keduanya mengklaim masih memiliki hak atas tanah yang notabene milik orang tua mereka tersebut.
Siang kemarin, Surabaya Pagi bertemu dengan salah seorang yang mengaku orang dekat Tutik Widya di lokasi persil tersebut. Pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, konflik internal antar keluarga tersebut sudah selesai. "Sudah selesai ini konfliknya. Tinggal Pemkot bayar ganti ruginya aja. Wong yang nempatin di sini itu dari dulu Bu Tutik, keluarga yang lain nggak pernah peduli. Giliran ada bau uang rame gini," kata pria tersebut.
Keterangan berbeda didapatkan ketika Surabaya Pagi kembali berkunjung ke persil tersebut pada sore hari. Kali ini, Surabaya Pagi bertemu dengan Karim yang mengaku sebagai keponakan dari Sika dan Nasikha. Cerita Karim, konflik internal di kalangan keluarganya tersebut saat ini masih menemui jalan buntu. Pihak Tutik Widya, menurut Karim tidak memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Jadi gini Mas, Tutik itu kan statusnya menantu dari saudara kandung Bu Tutik Widya, harusnya hitungan waris dia nggak dapat. Keluarga sudah punya solusi, dibagi rata aja. Tapi dia nggak mau. Kita beberapa kali lakukan mediasi juga buntu. Malah dua mediasi terakhir dia nggak datang. Cuma perwakilannya aja," kata Karim.
Saat ini, menurut Karim, pihak keluarganya tengah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut. "Kata Mbak saya sih begitu Mas, biar cepet selesai. Intinya ini masalah keluarga aja kok," ungkapnya.
Dari unsur Pemkot Surabaya, Karim mengatakan bahwa sudah ada beberapa perwakilan yang mencoba membantu untuk melakukan mediasi antar keluarga. Salah satunya Kadis PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati. "Kalau Bu Risma turun sendiri memang belum pernah. Paling Bu Risma memantau dari pojokan situ (dekat kantor Bulog). Tapi, saya yakin beliau tahu. Hanya memasrahkan pada anak buahnya," jelas Karim.
Saling Klaim
Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa status tanah tersebut tidak bersertifikat. "Ada surat keterangan hibah untuk Bu Tutik itu sebenarnya. Hanya saja, fisik suratnya sekarang sudah tidak jelas kemana. Surat itu juga kami anggap tidak sah. Sebab, yang berhak seharusnya Mertua Bu Tutik yang sudah meninggal. Makanya nggak semua saudara mau tanda tangan ketika ada surat hibah kepada Beliau. Jadi, kami anggap tidak sah. Wong suratnya aja pihak sana nggak bisa nunjukkan," cetusnya.
Namun ahli waris lain yang meminta namanya tak disebutkan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan. Yakni, Surat Tanda Hak Milik (STHM) Atas Tanah bernomor Ka/Agr 627/Hm/60. Namun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tanah dan bangunan tersebut dianggap tidak bersertifikat. “Kita sedang memperjuangkan masalah ini,” tandasnya.
Konsinyasi
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan persil tersebut memang masih belum dieksekusi. Tapi, Erna menegaskan, persil tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan konsinyasi. Pemkot juga sudah menitipkan sejumlah uang pembebasan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk konsinyasi tersebut. "Kita sudah lakukan appraisal untuk proses pembebasan rumahnya. Ada dua yang masih terkendala. Namun yang satu di antaranya sudah mau tanda tangan akta damai," ujar Erna.
Awalnya permasalahannya hampir sama lantaran ada konflik keluarga tentang kepemilikan tanah. Ada rebutan dan saling klaim sebagai ahli waris. "Tapi untuk yang milik Kasipan sudah mau dibayarkan dan ada akta damai. Sudah kita bayar Rp 1,9 miliar," imbuh pejabat berhijab ini.
Sedangkan satu sisanya hingga kini disampaikan Erna masih menolak pembebasan hingga harus dikonsinyasi dengan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal nilai untuk bangunan sekitar 300 meter persegi itu akan dibeli pemkot seharga Rp 2,2 miliar. "Mereka menolak dibebaskan PU. Maka kita titipkan PN Surabaya untuk konsinyasi. Nilainya Rp 2,2 miliar. Terserah pemilik persilnya mau damai dengan keluarganya kapan," tandas Erna.
Dikeluhkan Pekerja
Di sisi lain, mandeknya proses pembangunan jalan tersebut dikeluhkan oleh para pekerja yang menggarap jalan tersebut. Yanto, misalnya, ia menganggap sengketa keluarga tersebut mengganggu pekerjaannya. "Gini ini kan jadi dua kali kerja. Harusnya, sengketa internal selesaikan di Pengadilan tanpa mengganggu pekerjaan frontage road," katanya singkat.
Editor : Redaksi