Awas, Kabar Hoax Registrasi SIM Card

surabayapagi.com
Pelanggan kartu prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017 dengan jangka waktu hingga 28 Februari 2017. Kebijakan ini pun tertuang dalam aturan baru di PM Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. Melalui kebijakan ini, pelanggan prabayar baru maupun lama diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun belakangan ini beredar kabar jika data pelanggan tidak aman, lantaran menyertakan NIK dan nomor KK. Benarkah? Henry Subiakto, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo mengatakan ada oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoax terkait registrasi kartu SIM prabayar. Dijelaskan, kabar hoax tersebut menyebutkan tidak perlu daftar ulang, daftar ulang tersebut berbayar, batas akhir daftar ulang adalah tanggal 31 Oktober 2017, dan program ini bermuatan politis. "Program ini murni pendataan. Tidak ada muatan politisnya. Data pribadi dijamin oleh pemerintah tidak bocor, yang diminta hanya nomor NIK dan KK. Program ini untuk mengintegrasikan data di lembaga lain dengan data di Dispendukcapil sehingga tidak ada pengulangan data, masing-masing lembaga minta identitas masyarakat," kata Henry mengklarifikasi kabar bohong yang beredar tersebut, Rabu (1/11/2017). "Pengguna bisa mendaftar ulang mulai 31 Oktober 2017 dan berakhir tanggal 28 Februari 2018 Pengguna juga tidak dikenai biaya meski beberapa kali kirim," tambahnya. Sampai Selasa (31/10/2017) malam sudah ada 16 juta nomor yang mendaftar ulang. Sejumlah tiga juta nomor diantaranya gagal registrasi ulang karena traffic sangat padat dan data terbaru tidak sesuai dengan saat awal mendaftar. "Kalau nomor Anda masih gagal registrasi ulang, mungkin Anda bagian dari yang tiga juta tersebut. Kami mohon maaf," ujar dia. Registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan registrasi untuk pelanggan lama, kirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, juga ikut mengklarifikasi. Menurutnya, data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) diawasi oleh Undang-Undang sehingga terjamin keamanannya. "Data pelanggan jelas terjamin. Pertama dukcapil kan untuk sistem eKTP ada undang-undangnya. Operator yang mendapat validasi dan mengaktivasi kartu SIM terikat sertifikasi ISO 27001. Untuk industri sertifikasi ini paling penting," tandasnya. n jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru